Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Islam (UPI) Cecep Daarmawan menyoroti banyaknya reklame tak berizin di Bandung. Dia menilai menjamurnya reklame liar bukti pengawasan yang dilakukan Pemkot Bandung lemah.
"Kalau pengawasan ketat nggak mungkin ada yang liar," kata Cecep dihubungi detikJabar, Rabu (29/3/2023).
Cecep mengungkapkan, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk pengawasan reklame di Kota Bandung. Sehingga keberadaan reklame tidak menjadi polusi visual hingga merugikan pemasukan daerah.
"Pengawasan terhadap reklame di lapangan seperti apa? Kalau perlu reklame itu ditulisin masa berlakunya. Misal masa berlakunya dari tahun sekian, bulan sekian, tanggal sekian, jadi masyarakat tahu kalau izinnya belum diperpanjang berarti ilegal," ungkapnya.
Cecep menilai, reklame ilegal itu banyak macamnya. Menurut dia reklame yang izinnya tidak diperpanjang itu tergolong reklame ilegal.
"Reklame Ilegal itu banyak macamnya, ada yang berizin tapi tidak diperpanjang itu ilegal atau dipasang tanpa izin, itu juga ilegal," tuturnya.
Berkaca pada kejadian reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatt Bandung, Cecep berharap kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya kejadian tersebut harus jadi momentum bagi Pemkot melakukan penertiban dan meningkatkan pengawasan.
"Ini momentum bagi Pemkot untuk menertibkan, meningkatkan pengawasan dan jangan menunggu kejadian dulu baru ada pengawasan dan penindakan," tuturnya.
Selain itu, dibutuhkan tindakan tegas terhadap pengusaha reklame yang memasang reklame secara ilegal. "Pihak-pihak yang pasang reklame tanpa izin harus ada penindakan hukum, dikembalikan lagi pada regulasi," tuturnya.
"Kalau perlu diadakan semacam lomba reklame di Kota Bandung yang menarik dan indah, nanti ketahuan mana yang bagus, mendidik dan edukatif tidak hanya iklan komersial. Jangan sampai reklame itu, mengganggu keindahan," tuturnya.
Dia menambahkan Pemkot Bandung perlu melibatkan semua elemen masyarakat untuk menyelesaikan masalah reklame ilegal ini.
"Karena pengawasan lemah, pengawasan itu juga harus melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya tokoh masyarakat, penggiat Kota Bandung termasuk media dan juga harus buka hotline atau pelaporan reklame yang dianggap ilegal," pungkasnya. (wip/mso)