Mengusut Tragedi Ambruknya Reklame Ilegal yang Timpa Warga Bandung

Round-up

Mengusut Tragedi Ambruknya Reklame Ilegal yang Timpa Warga Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 10:45 WIB
Reklame ambruk timpa motor dan mobil di Bandung.
Reklame ambruk timpa motor dan mobil di Bandung. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung - Sebuah papan reklame berukuran raksasa ambruk dan menimpa kendaraan di perempatan Kiaracondong, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (25/3/2023) siang.

Detik-detik mengerikannya ambruknya papan reklame raksasa ini disaksikan langsung oleh Ucok (31). Saat kejadian, Ucok berada tak jauh dari lokasi.

Dia mengatakan saat kejadian, hujan disertai angin mengguyur dengan lebat. Saat itulah, papan reklame raksasa ini tiba-tiba ambruk menimpa pengendara di bawahnya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, peristiwa robohnya papan reklame berukuran raksasa itu terjadi pukul 13.15 WIB. Dua sepeda motor dan satu mobil hancur tertimpa reruntuhan papan reklame itu.

"Ini menimpa dua sepeda motor, satu kendaraan roda empat," kata Eko saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pengemudi mobil, hanya menjalani perawatan ringan di ambulans yang didatangkan ke lokasi kejadian.

Sementara itu, Kepala Diskar PB Kota Bandung Gun Gun menjelaskan, saat kejadian saksi mata mendengar suara patahan besi dari papan reklame tersebut. Setelah itu, papan reklame roboh ke arah depan.

Satu korban di antaranya dilaporkan masih koma dan masih menjalani perawatan di RS Al Islam, Kota Bandung.

Informasi yang diperoleh, 3 korban akibat ambruknya papan reklame itu yakni Syamsul Bachri (42), Wily Santosa (21) dan Satrio Banta (29). Adapun korban yang kondisinya masih koma yaitu Satrio Banta, warga Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Sampai saat ini, laporannya ada 1 korban yang masih dalam keadaan koma atau tidak sadarkan diri setelah tertimpa reklame kemarin," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar kepada detikJabar, Minggu (26/3/2023).

Keberadaan papan reklame itu menuai sorotan, sebab ternyata reklame besae tersebut ilegal alias tidak mengantongi perizinan.

"Jadi setelah ditelusuri, billboard tersebut ternyata tidak berizin," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada detikJabar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana usai menghadiri acara, Minggu (26/3/2023).

Yana mengungkap, Pemkot Bandung masih mencari pemilik billboard tak berizin itu. Ia sudah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) supaya menelusuri pemiliknya melalui asosiasi pengusaha reklame.

"Ini kami lagi coba telusuri lewat dinas terkait. Meskipun itu sudah tidak berizin, tapi kita coba lewat asosiasi barang kali kenal supaya ikut bertanggung jawab lah. itu kan berada sebetulnya di jalan nasional. Kami coba, karena di regulasi yang ada di perda, itu kalau ada billboard yang roboh seperti itu, kalau ada korban, itu memang di regulasinya jadi tanggung jawab si pengusahanya," tuturnya.

Yana memastikan ikut mengevaluasi izin reklame di Kota Bandung setelah terjadinya insiden itu.

"Kami tentu prihatin atas kejadian kemarin robohnya billboard. Kami dari pemkot juga berupaya membantu korban," ungkapnya.

"Ini sebetulnya momentum, kami sedang menata perizinan billboard, semua media-media reklame yang ada di Kota Bandung kalau yang tidak berizin itu kita tertibkan. Mudah-mudahan enggak berulang, mudah-mudahan ini yang terakhir," pungkasnya. (aau/yum)



Hide Ads