Aturan 'Kades Sultan' ke Anak Buah: Dilarang Merokok-Gondrong

Kabupaten Majalengka

Aturan 'Kades Sultan' ke Anak Buah: Dilarang Merokok-Gondrong

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 27 Mar 2023 08:00 WIB
Kepala Desa Kawunghilir, Yosa Novita
Kepala Desa Kawunghilir, Yosa Novita (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Pemerintah Desa (PemDes) Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mempunyai kebijakan unik untuk mengubah kebiasaan warganya. Salah satunya adalah kebijakan larangan merokok.

Kebijakan bebas asap rokok ini hanya berlaku untuk di lingkungan kantor PemDes. Aturan dilarang merokok itu sudah berlangsung sejak 2021 lalu, atau tepatnya saat Desa Kawunghilir mulai dipimpin Yosa Novita.

"Kebijakan ini mulai diterapkan sejak saya menjadi Kepala Desa. Tidak ada PerDes, ini inisiatif saya menerapkan aturan tersebut," kata Kepala Desa (Kades) Kawunghilir, Yosa Novita, Minggu (26/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung terkait alasan dirinya menerapkan kebijakan larangan merokok di lingkungan kantor PemDes. Yosa menyampaikan, kesehatan hingga gaya hidup hemat jadi latarbelakang dirinya menerapkan kebijakan tersebut.

"Pertama merokok membahayakan kesehatan ya. Rokok juga merusak ekonomi juga, harga rokok saat ini luar biasa mahal kan, itu kalau ditabung bisa dipakai yang lebih bermanfaat lagi uangnya. Terus tidak elok juga misalnya pamong desa lagi layani warga sambil merokok," ujar perempuan yang sering disebut 'Kades Sultan' itu.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Yosa, tidak ada sanksi apapun bagi pelanggar kebijakan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor PemDes itu. Namun, lanjut dia, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan langsung ditegur oleh dirinya.

"Sanksi tidak ada, hanya teguran saja. Pokoknya siapapun yang berani merokok, saya tegur. Tidak pandang bulu, karena ini aturan yang ada di kami," jelas dia.

Yosa mengaku, kebijakan ini mulai merubah kebiasaan masyarakat. Warga, kata dia, mulai memahami bahwa dirinya alergi asap rokok.

"Tapi kalau ada hajatan di lingkungan warga juga, semisal ada saya itu masyarakat langsung tidak ada yang merokok. Karena warga juga paham kalau saya tidak suka (asap) rokok. Makanya saya suka tahu diri, kalau sudah selesai acara langsung buru-buru pulang, karena saya tahu diri, kasian juga barangkali dia pengen merokok tapi ada saya jadi tidak enak gitu," jelas dia.

Tak hanya kebijakan larangan merokok, PemDes Kawunghilir juga menerapkan kebijakan larangan rambut gondrong dan kuku panjang. Kebijakan ini dicanangkan khusus untuk perangkat desa setempat.

"Rekan-rekan saya pamong desa itu pelayan masyarakat jadi harus kasih contoh yang baik. Apalagi dekat dengan sekolah SD, kalau misalkan rambutnya gondrong apa jadinya?. Jangankan rambut, jenggot panjang aja saya tidak suka harus bener-bener rapi termasuk pakaian juga harus rapi itu khusus untuk aparat desa," ucap dia.

"Kebijakan itu mulai diterapkan sejak saya jadi kepala desa, termasuk gunting kuku. Hari Senin kan briefing, setiap briefing kuku pamong desa itu suka saya cek, dan tidak ada alasan untuk (kuku) panjang," sambungnya.

Menyikapi sejumlah aturan yang dibuat Kades Yosa, Kasi Pemerintahan Desa Kawunghilir, Dedi Teja Sukmana tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, aturan itu untuk kebaikan bersama.

"Mengenai kebijakan dari pimpinan itu memang bagus sekali. Saya sendiri sebagai bawahannya tidak merasa keberatan, karena itu untuk kebaikan bersama," kata Dedi.

"Selama ini masyarakat juga tidak merasa keberatan, bisa menyesuaikan untuk kebersihan di lingkungan," ujar dia menambahkan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads