Dedi Mulyadi Ngotot Tak Mau Diceraikan Bupati Purwakarta

Dedi Mulyadi Ngotot Tak Mau Diceraikan Bupati Purwakarta

- detikJabar
Rabu, 22 Feb 2023 15:00 WIB
Dedi Mulyadi bantah materi gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi ngotot ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang putusan gugat cerai yang dilayangkan istrinya, yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya A Ojat Sudrajat, sedangkan penggugat hadir langsung dan didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali itu.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Dedi Mulyadi menyatakan siap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Di Bandung. Ia akan memberikan yang terbaik untuk klainnya itu.

"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Ojat menegaskan jika langkuh hukumnya itu akan terus ia kejar hingga mendapatkan keputusan yang ia dan Dedi Mulyadi bisa terima. Saat ditanya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, ojat menyebutkan mereka masih berstatus suami-istri. Namun hakim ketua sudah memberikan talak satu kepada Dedi Mulyadi.

"Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada," jelasnya.

Masih kata ojat, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai ananya itu ibu-bapaknya berpisah," pungkas Ojat.

(Dian Firmansyah/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads