Hal itu diungkapkan Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan. Dia menuturkan putusan yang dijatuhkan hakim banding PT Bandung sudah sampai ke telinga kliennya.
"Kondisi Doni baik alhamdulillah. Doni hanya senyum-senyum aja, kenapa ada putusan seperti ini," ujar Ikbar, saat dihubungi detikJabar, Rabu (22/2/2023).
Dalam hasil putusan tersebut Doni Salmanan dihukum penjara 8 tahun. Selain itu, aset yang dimiliki Doni dirampas oleh negara.
"Kalau gitu, jadi negara yang menang. Ini lucu banget kan," katanya.
Ikbar menuturkan perampasan oleh negara tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar. Pasalnya aset yang dimiliki oleh kliennya bukan hasil kejahatan.
"Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di ke negara kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor," ujar Ikbar.
Ikbar mempertanyakan alasan perampasan aset milik kliennya tersebut. Apalagi, kata dia, kliennya tersebut berhak menerima aset-aset tersebut.
"Nah, jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU nya terbukti, pencucian uangnya dimana, kan jelas jasa, dan sah," katanya.
Pihaknya menyebutkan apa yang didapati oleh Doni Salmanan memang layak diberikan kembali. Menurutnya, Doni Salmanan hanya menjalankan tugasnya selayaknya sebagai marketing.
"Di persidangan ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan. Tidak jauh beda dengan seorang marketing, berkali-kali ditanya Majelis dalam persidangan, jadi apa yang didapat sah dong, sah itu bayaran atas apa yang dia promosikan, buka masuk konteks permainan atau apapun itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).
Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu.
(dir/dir)