Koalisi Masyarakat Sipil di Jabar Desak UU Perlindungan PRT Disahkan

Koalisi Masyarakat Sipil di Jabar Desak UU Perlindungan PRT Disahkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 13:39 WIB
Aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar mendesak UU Perlindungan PRT segera disahkan.
Aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar mendesak UU Perlindungan PRT segera disahkan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jaw Barat, Rabu (15/2/2023). Mereka mendesak agar Undang-undang Perilindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera disahkan demi memberikan rasa nyaman bagi PRT di Indonesia.

Pantauan detikJabar, massa yang didominasi kalangan perempuan ini melakukan aksi di depan kantor DPRD Jabar sembari mengenakan pakaian daster berwarna-warni. Spanduk dan beragam poster tuntutan juga ikut dipampang sebagai desakan agar UU PPRT segera disahkan.

Koordinator aksi Deti Sopandi mengatakan, desakan agar UU PPRT disahkan karena hingga sekarang belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur kerja PRT. Sebelum UU tersebut disahkan, Deti menganggap kerja PRT akan selamanya berada di bawah tekanan majikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, PRT belum ada aturannya yang jelas. Dari sisi upah tidak layak, jam kerjanya bisa nyampe 24 jam nonstop, tidak ada jaminan kesehatan, jaminan sosial, bahkan kalau tinggal di rumah majikan dia tidak dapat berinteraksi dengan keluarganya. Makanya kami mendorong agar UU PPRT ini bisa segera disahkan," kata Deti disela-sela aksi di depan kantor DPRD Jabar.

Deti memaparkan, UU PPRT ini sudah mandeg selama 19 tahun di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sementara, kata dia, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menunjukan tanda-tanda mendukung pengesahan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah 19 tahun didorong tapi masih mandeg di Baleg. Terus draftnya belum masuk ke Banmus dan sekarang tertahan di Ketua DPR Puan Maharani. Di legislatif, undang-undang ini baru disetujui 5 partai politik. Sementara 2 partai politik belum menunjukkan sikapnya yaitu PDIP dan Golkar," ungkapnya.

Koalisi masyarakat sipil di Jabar pun akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga RUU PPRT itu bisa segera disahkan. Selain demo, rencananya, ada 15 para pekerja rumah tangga di setiap daerah di Indonesia yang melakukan aksi berpuasa hingga undang-undang tersebut disahkan pemerintah.

"Aksi ini akan terus dilakukan koalisi sipil untuk Undang-undang PRT, khususnya para PRT akan berpuasa sampa undang-undang ini disahkan. Karena laporannya, sudah ada 5 pekerja yg di-PHK akibat ikut aksi tuntutan ini. Jadi memang undang-undang ini mendesak. Satu hari menunda undang-undang ini sama dengan 11 PRT mendapat kekerasan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads