Pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan bagi warga Kota Bandung di sentra SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
TMC Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjang SIM Keliling di akhir pekan yakni pada Sabtu.
Untuk perpanjang SIM Keliling pada Sabtu, 4 Januari 2023 dapat dilakukan di dua Bus SIM Keliling yang disediakan TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pertama ada di Radio Dahlia yang berada di Jalan Burangrang No 28 Bandung.
Lokasi kedua ada di Pasar Modern Batununggal yang berada di Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.