Wacana pembentukan peraturan daerah (perda) anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mencuat di Kota Bandung. Pro dan kontra muncul setelah wacana tersebut mencuat.
Sejumlah kelompok menolak adanya perda anti-LGBT. Di sisi lain, Pemkot dan DPRD Kota Bandung menunjukkan sikap yang pro atas wacana pembentukan perda anti-LGBT. Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kota Bandung menegaskan di internal DPRD belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait wacana tersebut.
Baca juga: Mencuatnya Wacana Perda Anti-LGBT di Bandung |
Ketua Bapemperda DPRD kota Bandung Dudy Himawan pembentukan perda harus melalui prosedur. Dudy memastikan hingga saat ini belum ada usulan dari manapun, baik eksekutif maupun legislatif.
"Sejauh ini belum ada usulan dari eksekutif maupun DPRD sendiri. Sama sekali belum ada pembahasan ke arah sana (rencana pembentukan perda anti-LGBT)," ucap Dudy saat dihubungi detikJabar, Kamis (26//1/2023).
"Wacana di internal pun belum mendengar. Kecuali rapat internal fraksi, saya itu tidak tahu. Yang jelas saya di Bapemperda (belum) ada usulan raperda anti-LGBT," kata politikus NasDem itu menambahkan.
Eksekutif-Legislatif Sepakat
Meski baru sebatas wacana, Pemkot dan DPRD Kota Bandung sepakat perda anti-LGBT dibentuk. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai LGBT melanggar norma agama. Ia pun mendukung agar Kota Bandung bisa memiliki perda anti-LGBT.
"Menyalahi norma agama dan hukum juga," kata Yana.
Lebih lanjut, Yana mengatakan proses menuju pembentukan perda ini diserahkan seutuhnya ke DPRD. Namun, Yana menegaskan pihaknya sepakat adanya perda anti-LGBT.
"Proses legislasi kan di DPRD. Intinya saya sepakat," ucap Yana.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menerangkan awalnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Hidup Sehat mendatangi gedung DPRD Kota Bandung. Aliansi ini meminta DPRD membentuk perda anti-LGBT.
Tedy mengatakan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu masih bersifat pengajuan. DPRD belum membahas sama sekali tentang pembentukan tersebut. Tedy mengatakan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu bakal digodok di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terlebih dahulu.
"Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapemperda. Data detail belum menerima," kata Tedy kepada awak media, Rabu (25/1/2023).
Halaman selanjutnya penolakan aktivis
(sud/yum)