Mencuatnya Wacana Perda Anti-LGBT di Bandung

Round-Up

Mencuatnya Wacana Perda Anti-LGBT di Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 26 Jan 2023 07:15 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Wacana pembentukan daerah (perda) tentang anti-LGBT (lesbian, gasy, biseksual, dan transgender) menggema di Kota Bandung. Kabarnya, wacana pembentukan perda ini berasal dari salah satu kelompok masyarakat.

Awalnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Hidup Sehat mendatangi gedung DPRD Kota Bandung. Aliansi ini meminta DPRD membentuk perda anti-LGBT.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjelaskan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu masih bersifat pengajuan. DPRD belum membahas sama sekali tentang pembentukan tersebut. Tedy mengatakan usulan dari Aliansi Peduli Hidup Sehat itu bakal digodok di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu baru pengajuan. Nah, kita didiskusikan dengan Bapemperda. Data detail belum menerima," kata Tedy kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Kendati masih dalam bentuk usulan, Tedy mengaku DPRD sepakat dengan adanya perda anti-LGBT. Tedy menegaskan bakal menindaklanjuti usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami menyikapi positif, akan ditindaklanjuti," ucap politikus PKS itu.

Sikap yang sama juga ditunjukan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana menegaskan pemkot mendukung adanya perda anti-LGBT. Yana mengatakan LGBT melanggar norma agama.

"Menyalahi norma agama dan hukum juga," kata Yana.

Orang nomor satu di Kota Bandung ini menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan perda anti-LGBT kepada DPRD. Yana menegaskan pihaknya sepakat atas pembentukan perda anti-LGBT.

Di sisi lain, Jaringan Kerja Antarumar Beragama (Jakatarub) menolak wacana tersebut. Jakatarub menilai aturan tersebut diskriminatif.

"Kalau ini benar terjadi dan diseriuskan, tentu ya Jakatarub menyesalkan. Karena akan menambah lagi perda diskriminatif di Jabar," kata Koordinator Jakatarub Arfi kepada detikJabar, Rabu (25/1/2023).

Arfi menerangkan Pemkot Bandung saat ini tengah berupaya mencapai visi sebagai kota yang agamais dan humanis. Arfi menilai sejatinya untuk mencapai visi tersebut pemkot tak menerbitkan aturan yang mencederai kelompok kemanusiaan apapun.

Jakatarub kemudian menyinggung soal kejahatan jalanan di Kota Bandung dan isu sosial lainnya. Perda anti-LGBT dinilai tak begitu urgensi.

"Masih banyak isu sosial yang perlu diperhatikan pemkot, soal begal, lampu penerangan banyak yang mati. Sebenarnya kalau dilihat di media sosial, publik lebih mendorong penanganan soal begal dan lampu penerangan jalanan. Terkait pengamanan ini kan penting, perempuan yang pulang kerja malam," ujar Arfi.

Tonton juga Video: Jepang Melarang Pernikahan Sesama Jenis

[Gambas:Video 20detik]




(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads