Ini Maskawin Pengantin Santri yang Nikah Massal di Ponpes Ciamis

Ini Maskawin Pengantin Santri yang Nikah Massal di Ponpes Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 24 Jan 2023 15:30 WIB
Sah, 10 Pasang Santri yang Dijodohkan di Pesantren Ciamis Kini Menikah pada Senin (23/1/2023)
10 Pasang Santri yang Dijodohkan di Pesantren Ciamis Kini Menikah pada Senin (23/1/2023) (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Pernikahan massal 10 pasang santri-santriwati di Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Ciamis berlangsung meriah pada 23 Januari 2023. Sebagian besar biaya pernikahan ditanggung pesantren termasuk mas kawin.

Setiap pasangan pengantin pernikahan massal diratakan mas kawin sebesar 25 gram. Artinya total mas kawin dari 10 pasangan pengantin adalah 250 gram atau seperempat kilogram.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Ciamis KH Nonop Hanafi mengatakan mas kawin dalam pernikahan massal ini semuanya sama rata.

"Tidak mengenal siapa calonnya dari latar belakang orang tuanya. Karena ada yang mutlak tidak punya orang tua secara syariat mengandalkan pesantren. Makanya dengan 25 gram per pasangan, berarti 250 gram," ungkap Nonop.

Nonop mengatakan tujuan pernikahan massal ini selain efisiensi waktu juga efisiensi anggaran. Pesantren pun tidak membebankan biayanya kepada orang tua.

"Efisiensi anggaran, setelah orang tua dipanggil bahwa anaknya akan dinikahkan. Mereka pun bertanya kaitan dengan pembiayaan. Tapi pesantren tidak membebankan pada orang tua, akhirnya semampunya mereka saja," ucap Nonop.

Nonop selalu punya keyakinan dan berusaha bahwa dalam untuk urusan mengurus umat maka akan dimudahkan dan diberikan jalan.

"Itu yang jadi sepirit kami di pesantren. Orang yang berjihad menyuruh umat dalam rangka syiar Islam, Alloh SWT akan tunjukan jalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 pasang santri dan santriwati di Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi nikah massal, Senin (23/1/20223).

Sebelumnya 10 pasangan santri tersebut telah dijodohkan atau Khitbah massal. Video perjodohan itu pun viral di media sosial tiktok.

Nikah massal ini diawali di masjid komplek pesantren dengan melaksanakan akad nikah pukul 08.00 WIB. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung penuh haru, calon pengantin pria didampingi 2 saksi dan wali perempuan menempati 10 meja yang disediakan.

Kemudian petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Jatinagara mendatangi satu per satu meja untuk melaksanakan akad nikah. Terlihat wali maupun calon pengantin pria gugup hingga ada beberapa diantaranya yang harus diulang.

Akad nikah tersebut menggunakan bahasa Arab. Mas kawin masing-masing pasangan sebesar 25 gram. Pada prosesi akad nikah ini dihadiri juga tamu undangan yang hadir dari 20 keluarga mempelai.

(yum/yum)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT