Tahukah kamu jika Indonesia kini memiliki 38 provinsi. Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi terbaru yang menambah daftar provinsi di Indonesia sejak disahkan pada 17 November lalu.
Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran baru di pulau Papua yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun ibu kota untuk provinsi Papua Barat Daya ini adalah Kota Sorong.
Sebelumnya ada 3 provinsi di Papua yang juga tercatat menjadi provinsi muda di Indonesia. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ketiganya disahkan pada 25 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Penambahan Provinsi di Indonesia
Dikutip dari laman Setgab.go.id, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
"Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya," katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
Dengan adanya tambahan provinsi baru di tahun 2022, kini secara resmi jumlah provinsi di Indonesia ada 38 provinsi.
Daftar Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya
Berikut ini 37 provinsi di Indonesia yang dikategorisasi dari pulaunya.
Pulau Sumatra
1. Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh
2. Sumatra Utara: Medan
3. Sumatra Selatan: Palembang
4. Sumatra Barat: Padang
5. Bengkulu: Bengkulu
6. Riau: Pekanbaru
7. Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
8. Jambi: Jambi
9. Lampung: Bandar Lampung
10. Bangka Belitung: Pangkal Pinang
Pulau Kalimantan
1. Kalimantan Timur: Samarinda
2. Kalimantan Barat: Pontianak
3. Kalimantan Tengah: Palangkaraya
4. Kalimantan Selatan: Banjarbaru
5. Kalimantan Utara: Tanjung Selor
Pulau Jawa
1. DKI Jakarta: Jakarta
2. Banten: Serang
3. Jawa Barat: Bandung
4. Jawa Tengah: Semarang
5. DI Yogyakarta: Yogyakarta
6. Jawa Timur: Surabaya
Pulau Nusa Tenggara dan Bali
1. Bali: Denpasar
2. Nusa Tenggara Barat: Mataram
3. Nusa Tenggara Timur: Kupang
Pulau Sulawesi
1. Sulawesi Utara: Manado
2. Sulawesi Barat: Mamuju
3. Sulawesi Tengah: Palu
4. Gorontalo: Gorontalo
5. Sulawesi Tenggara: Kendari
6. Sulawesi Selatan: Makassar
Pulau Maluku
1. Maluku Utara: Sofifi
2. Maluku: Ambon
Papua
1. Papua Barat: Manokwari
2. Papua: Jayapura
3. Papua Selatan: Kabupaten Merauke
4. Papua Tengah: Kabupaten Nabire
5. Papua Pegunungan: Kabupaten Jayawijaya
6. Papu Barat Daya : Sorong
(tya/tey)