Guru di Pangandaran diperbolehkan jualan di sekolah asalkan tidak mengganggu jam pelajaran. Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin.
Agus mengatakan guru atau pengajar di sekolah SD maupun SMP diperbolehkan berjualan di sekolah.
"Saya sangat memperbolehkan mereka untuk berjualan, justru bagus untuk menambah penghasilan," kata Agus kepada detikJabar, Senin (9/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya apalagi jika guru honorer sangat diperbolehkan untuk berwirausaha di sekolah. "Asalkan satu, tidak mengganggu jam pelajaran," katanya.
Ia mengatakan jika pernah mendengar ada guru yang berjualan di sekolah. Pihaknya sama sekali tidak melarang apabila dilakukan di luar jam pelajaran dan tidak mengganggu aktivitas belajar.
"Guru memang harus berinovasi, ketika berjualan berarti ada kemauan untuk menambah penghasilan. Itu kan bisa jadi contoh," ucapnya.
Selain itu, guru yang berjualan di sekolah harus mengetahui jajanan yang dijajakan terutama untuk kesehatan.
Sementara guru yang mengambil double job di luar mengajar dipersilahkan untuk mencari penghasilan tambahan. "Saya perbolehkan mereka misalnya ngojek, freelance, jika memang kemauan mereka," katanya.
Bahkan pihaknya sangat menyarankan jika para guru melakukan kegiatan berwirausaha. "Kan sekolah hanya sampai pukul 11.00-12.30 WIB. Masih ada beberapa waktu longgar yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Agus mengatakan saat ini insentif guru Non ASN di Pangandaran hanya sebesar Rp 300 ribu per bulan.
(yum/yum)