Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menyegel empat tempat hiburan malam, Jumat (6/1/2023). Penyegelan itu dilakukan lantaran tempat tersebut melanggar aturan.
Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan tempat hiburan malam yang disegel berada di kawasan Pantai Batu Hiu dan Pamugaran. Keempat tempat hiburan malam tersebut tak mengikuti aturan untuk tidak buka saat libur tahun baru.
Baca juga: Pembuat Video Intip CD di Bandung Ditangkap |
"Kami segel pakai kayu karena empat kafe warung remang-remang itu telah merobek paksa segel yang disediakan," ucap Dedih, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk ketegasan dari kami, salah satunya kafe warung remang-remang yang buka saat tahun baru kemarin," sambungnya.
Dedih mengatakan saat ini total tempat hiburan malam yang ditutup Pemkab Pangandaran bertambah menjadi 38 tempat. "Tahun kemarin kita tutup 33 sekarang yang terindikasi bertambah. Masih kami tutup sementara," katanya.
"Ini juga instruksi dari Pak Bupati (Pangandaran) Jeje dengan tegas meminta menutup pakai palang, tentu saja kami ikuti arahan pimpinan," katanya.
Sekadar diketahui, Pemkab Pangandaran menutup 33 tempat hiburan karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai untuk peruntukan dan melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan pasal 2 dan Perda Nomor 42 2016 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan pasal 4.