Cara Kenali Kosmetik Palsu dan Ilegal di Pasaran

Kabar Nasional

Cara Kenali Kosmetik Palsu dan Ilegal di Pasaran

Tim Wolipop - detikJabar
Senin, 09 Jan 2023 06:00 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal
Ilustrasi kosmetik ilegal (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Banyaknya produk kecantikan terutama perawatan kulit (skincare) di pasaran, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan barang palsu atau ilegal.

Dilansir Wolipop yang dikutip detikJabar, Senin (9/1/2023), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia berusaha mencegah peredarannya. Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan beberapa perbedaan barang kosmetik palsu.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Label tersebut, sambung Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan.

Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Khususnya tentang komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

ADVERTISEMENT

Zamroni juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store," ucapnya.

"Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tutur Zamroni.

Sementara itu, Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau Lintang Purba Jaya menuturkan untuk mencegah produk ilegal, BPOM akan mengetatkan pengawasan. Termasuk salah satunya dengan melakukan patroli siber, khususnya di platform media sosial.

Ia menambahkan BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. "Pelaku akan dipidanakan," tegasnya.

Lintang menjelaskan sepanjang tahun 2022, BPOM Batam mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.

Ada ciri-ciri yang menyebutkan jika produk kosmetik itu palsu yaitu tidak mencantumkan Bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Masyarakat diimbau untuk membeli produk kecantikan di toko terpercaya.


Artikel ini telah tayang di Wolipop. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads