Satuan Tugas Citarum Harum secara bertahap dan berkelanjutan menertibkan keramba jaring apung (KJA). Tahun ini, Satgas Citarum Pokja Pengolahan Sumber Daya Air dan Pariwisata bersama Sektor 14 dan Perum Jasa Tirta II serta Pemkab Purwakarta menertibkan KJA di Bendungan Ir H Djuanda, salah satu objek vital nasional di Purwakarta.
Penertiban KJA difokuskan di tiga zona yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur. Berdasarkan data terakhir di tiga zona tersebut terdapat 46.270 petak KJA. Sementara dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/2019 tentang KJA, jumlah ideal KJA di Bendungan atau Waduk Jatiluhur sebanyak 11.306 petak KJA.
Pada akhir tahun ini, jumlah KJA yang ditargetkan ditertibkan maksimal 1.722 petak atau minimal 1.400 petak yang telah dilakukan sejak 28 November 2022. Sementara hingga 19 Desember capaian KJA yang telah ditertibkan sebanyak 1.199 petak KJA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski seluruh KJA di sana tidak mengantongi izin sama sekali, namun pembongkaran dilakukan lebih selektif, Pembongkaran dilakukan kepada 10 persen dari total kepemilikan KJA. Misalnya satu orang memiliki 13 petak, maka yang ditertibkan hanya satu petak, sedangkan kalau lebih, KJA yang ditertibkan sebanyak dua petak.
Kepala Bidang Pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Wardini Mulatsari mengatakan selama bulan dari 22 November hingga 22 Desember 2022 tercatat 1.646 KJA yang ditertibkan.
"InsyaAllah tahun depan target ditingkatkan," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Diakui Dini, pihaknya bersama Satgas Citarum Harum telah meninjau penertiban KJA pekan lalu bersama Ketua Harian Satgas Citarum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim, Direktur PJT II dan juga sesama rekan Pokja SDA dan Pariwisata.
"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar karena kami melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Sektor dan juga pemerintahan desa setempat," katanya.
Sementara itu sebelumnya Toto Dwiyanto Kepala Bidang Bina Operasi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat mengatakan, penertiban dilakukan selektif karena pertimbangannya adalah faktor ekonomi masyarakat sekitar sehingga penertiban dilakukan bertahap.
Pada praktiknya, kata dia, berdasarkan pantauan di lapangan Satgas Citarum bersama stakeholder terkait menurunkan lima tim yang terdiri dari personel pemotong KJA dan pengangkut bambu dan drum ke daratan dilengkapi tim pengamanan. Mereka yang merupakan gabungan karang taruna dan Sektor 14 terpantau bolak-balik ke perairan menuju daratan.
Toto mengatakan tidak ada penolakan dari pemilik KJA, mereka tampak dapat bekerja sama dengan petugas penertiban.
"Dalam sehari mereka bisa menertibjan hingga 100 petak, inshaAllah 1.400 petak hingga Kamis ini bisa tercapai bahkan lebih," tuturnya.
GM PJT II Mario Daulay mengatakan, sebagai pengelola waduk pihaknya mendukung penertiban KJA terlebih KJA yang tidak sesuai data tampung akan mengancam keberlanjutan turbin pembangkit listrik Jawa dan Bali. Tak hanya dengan Satgas Citarum, pihaknya pun kerap melakukan penertiban secara mandiri.
"Tahun depan kami usulkan kembali anggaran untuk penertiban tinggal penetapan dari direksi," ujarnya usai meninjau lokasi penertiban.
Ia berharap upaya penertiban berkelanjutan dan lancar, tidak ada lagi KJA-KJA baru lainnya. Pasalnya terdapat sembilan pintu masuk perairan dengan demikian pentingnya patroli perairan.
Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim pada kesempatan yang sama menambahkan, penertiban KJA menjadi salah satu program prioritas Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Sejak 2019 penertiban telah digulirkan meski sempat berakhir tidak mulus karena ada dinamika dari kalangan pemilik KJA. Pandemi COVID-19 diakuinya cukup mempengaruhi sehingga penertiban tertunda hingga dapat dilanjutkan tahun 2022 ini.
"Kami mulai di sini untuk kordinasi yang lebih mudah karena ada di satu wilayah yaitu Kabupaten Purwakarta, selanjutnya penertiban akan dilakukan di Waduk Cirata dan Saguling dengan skema yang sama validasi, sosialisasi dan berlangsung humanis," Katanya.
(ern/err)