DKPPP Pastikan Tak Ada Rumah Makan di Cirebon Jual Daging Anjing

DKPPP Pastikan Tak Ada Rumah Makan di Cirebon Jual Daging Anjing

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 19 Des 2022 20:30 WIB
Small puppy white golden Labrador dog playing outdoors.
Ilustrasi anjing. (Foto: Getty Images/SanyaSM)
Cirebon -

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memastikan sudah tidak ada rumah makan di wilayahnya yang menjual menu makanan berbahan daging anjing. Ini setelah DKPPP memberikan surat teguran dan mendatangi langsung rumah makan yang diduga menjual menu berbahan daging anjing.

"Mereka sudah merespons surat teguran dari kita dan mereka menyatakan sudah tidak lagi menjual menu daging anjing. Setelah kita cek, memang sudah tidak ada di menunya dan sudah tidak ada daging anjing di sana," kata Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayanti kepada detikJabar di Cirebon, Senin (19/12/2022).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, ke depan DKPPP menyatakan akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran daging di wilayah Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kepada masyarakat, DKPPP juga mengimbau segera melapor jika menemukan rumah makan yang menjual menu berbahan daging anjing di lingkungannya masing-masing.

"Karena kami memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap peredaran daging segar yang merupakan produk dari hewan. Jadi produk hewan itu harus ASUH (aman, sehat, utuh dan halal)," kata Iin.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Iin, sejauh ini DKPPP baru menerima satu laporan terkait adanya rumah makan yang menjual menu makanan berbahan daging anjing. Hal itu pun sudah ditindaklanjuti DKPPP dengan memberikan surat teguran dan mendatangi langsung rumah makan tersebut.

"Laporan yang masuk ke kami hanya satu dan kami pastikan sudah tidak ada menu berbahan daging anjing di rumah makan itu," kata dia.

Sekadar diketahui, penjualan menu makanan berbahan daging anjing di salah satu rumah makan ini pertama kali diungkap oleh para pecinta hewan yang tergabung dalam Sahabat Pecinta Hewan (SPH).

Salah seorang aktivis pencinta hewan dari SPH, Novita Damayanti mengatakan jika anjing bukanlah hewan ternak dan tidak untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai bahan olahan makanan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. SE itu menyatakan jika daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

(yum/orb)


Hide Ads