Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari para pencinta hewan soal adanya penjualan daging anjing di sejumlah tempat makan di Kota Cirebon. DPRD pun telah mengundang beberapa dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.
"Kami DPRD Kota Cirebon telah menanggapi aduan tersebut. Kita juga sudah mengundang pula SKPD terkait, seperti DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan," kata Dani Mardani kepada detikJabar di Kota Cirebon, Senin (5/12/2022).
Menurut Dani, dalam rapat tersebut, pihaknya telah meminta Pemkot Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) untuk memberi teguran kepada tempat makan atau restoran yang diduga menjual olahan makanan berbahan daging anjing.
"Karena anjing bukan binatang ternak untuk dikonsumsi. Kami meminta agar dinas terkait segera memberikan teguran kepada restoran untuk tidak menjual-belikan menu makanan yang berasal dari daging anjing karena itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan sudah diperkuat surat edaran menteri," imbuh dia.
Ia menambahkan, berdasarkan dari hasil rapat, diketahui jika rumah makan atau restoran yang diduga menjual olahan makanan berbahan daging anjing tersebut belum memiliki izin usaha.
"Saat rapat kami juga mendapat informasi jika restoran tersebut belum memiliki izin usaha. Kami meminta agar satpol PP mengklarifikasi ke restoran tersebut," ucap Dani.
Sementara itu, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayanti mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran terhadap tempat makan atau restoran yang diduga menjual olahan makanan berbahan daging anjing. DKPPP memberi waktu 7 hari kepada pengelola restoran untuk merespons surat teguran tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan pengelola restoran tidak memberikan respons, DKPPP akan kembali mendatangi tempat makan tersebut.
"Hari ini tadi kita sudah ke sana memberikan surat teguran. Tapi kebetulan tidak ketemu sama pemiliknya. Kita kasih waktu 7 hari untuk merespons surat teguran dari kita. Kalau dalam waktu 7 hari tidak ada respon, nanti kita kesana lagi," kata Dani.
Kaji Pembentukan Perda
DPRD Kota Cirebon sendiri bakal mengkaji soal pembentukan Perda yang mengatur tentang larangan perdagangan olahan makanan berbahan daging anjing. Hal ini menyusul adanya aduan dari aktivis pecinta hewan yang mempersoalkan perdagangan daging anjing di sejumlah tempat makan di Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan, setidaknya ada dua tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis pecinta hewan yang tergabung dalam Sahabat Peduli Hewan (SPH) terkait adanya penjualan olahan makanan berbahan daging anjing.
Pertama, SPH meminta agar tempat makan atau restoran yang menyediakan olahan makanan berbahan daging anjing mendapat teguran. Kemudian yang kedua, SPH meminta agar ada regulasi atau aturan yang mengatur soal larangan penjualan daging anjing.
"Jadi memang ada dua tuntutan yang disampaikan oleh SPH kepada kita. Pertama mereka minta agar pihak restoran yang menjual olahan makanan berbahan daging anjing itu ditegur. Dan tuntutan yang kedua adalah tentang regulasi," jelas Mardani.
"Untuk regulasi, kebetulan ketua badan pembentukan peraturan daerah ini kan anggota Komisi I. Jadi nanti akan kita kaji. Karena yang jelas, kalaupun regulasi ini akan dibentuk, tentunya akan merujuk atau berpedoman kepada peraturan perundang-undangan," kata dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, aktivis pencinta hewan yang tergabung dalam Sahabat Peduli Hewan (SPH) mengungkap adanya penjualan daging anjing di sejumlah tempat makan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka pun mengecam adanya perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi.
SPH mencatat, setidaknya ada dua tempat makan di wilayah Kota Cirebon yang menggunakan daging anjing untuk jadikan sebagai bahan olahan makanan. Bahkan, satu dari dua tempat makan tersebut, ada yang secara terang-terangan mencantumkan olahan makanan berbahan daging anjing di daftar menu mereka. (iqk/orb)