Danil menganiaya istrinya, Dini Septi Widayanti (37) dengan cara menyiram air keras ke tubuh wanita tersebut. Peristiwa nahas itu dilakukan Danil pada Kamis (1/12/2022) di Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan Danil diamankan pada Sabtu (3/12/2022) setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP untuk mencari informasi akurat soal keberadaan pelaku.
"Alhamdulillah dua hari setelah kejadian, informasinya tersangka ada di daerah Bekasi, dan akhirnya bisa ditangkap di sana pada Sabtu subuh," kata Imron saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penyiraman air keras terhadap korban karena menolak diceraikan. Sebab korban diketahui meminta diceraikan oleh tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Secara nikah memang masih suami istri, tapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban," ucap Imron.
Aksi penyiraman itu, kata Imron dilakukan tersangka di daerah tempat tinggal korban. Keduanya sempat bertemu di salah satu sudut jalan sebelum aksi penyiraman terjadi.
"Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadi lah aksi penyiraman air keras tersebut. Di mana air keras itu informasi yang didapatkan dibeli secara online," kata Imron.
Akibat terpapar cairan air keras tersebut korban mengalami luka parah di bagian wajah, badan, dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Al Ihsan, Kabupaten Bandung.
"3 bagian yang mengalami luka yang sangat serius dan berat. Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah, tersangka sudah ditahan di Polsek Padalarang," kata Imron. (yum/yum)