Penindakan pelangaran lalu lintas dengan menggunakan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel akan diterapkan Polrestabes Bandung, Polresta Bandung dan Polres Cimahi pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penindakan berbasis ponsel ini sedang dilakukan sosialisasi.
Ibrahim mengungkapkan, penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE Mobile mengacu ke dasar hukum antara lain Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tatacara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi sudah memberlakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem ETLE Mobile (berbasis ponsel)," katanya dalam keterangan yang diterima detikJabar, Minggu (4/12/2022).
Menurut Ibrahim, teknis tilang ETLE Mobile merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi.
"Dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secata otomatis," tuturnya.
Untuk tilang manual, Ibrahim mengatakan, Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST : 2264/X/HUK.6.6./2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Dakgar lantas tidak menggunakan tilang manual, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar. Sebelum TR tersebut ada perubahan maka untuk tilang manual tidak bisa dilaksanakan.
"Capture pelanggaran yang dilakukan oleh petugas polisi dilapangan dengan mengguanakan HP yg dilengkapi dengan aplikasi ETLE Mobile Lodaya sudah berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran," jelasnya.
Menurut Ibrahim, Aplikasi ETLE Mobile Lodaya yaitu suatu aplikasi yg mampu untuk membaca atau mendeteksi identitas pemilik kendaraan berdasar plat nomor polisi kendaraan yg tercapture.
"Saat ini Polda Jabar telah membagikan aplikasi ETLE Mobile Lodaya kepada 1.648 anggota Satlantas Polres jajaran Polda Jabar, dengan maksud agar seluruh anggota Sat Lantas memiliki aplikasi ETLE dan dapat menggunakan atau mengoperasikan, guna mendukung pelaksanaan Tugas dilapangan," ucapnya.
Untuk bentuk pelanggaran tilang elektronik di antaranya, pelanggaran APILL / Traffic Light (Menerobos lampu merah, marka), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, R.2 berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pelanggaran R.2 memasuki jalur cepat, pelanggaran tidak menggunakan helm, danterakhir dan pelanggaran batas kecepatan.
Denda pelanggaran ETLE, lanjut Ibrahim, untuk tabel denda masih mengacu pada aplikasi e-tilang sesuai denda yg tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut titik lokasi kamera ETLE yang sudah ada di Kota Bandung, ada 21 titik:
1. Simpang Pasteur VA;
2. Simpang Pasteur VA (2);
3. Simpang Pasteur VB;
4. Simpang Dago - cikapayang VA;
5. Simpang Dago - cikapayang VB;
6. Simpang Surapati - Pahlawan VA;
7. Simpang Surapati - Pahlawan VB;
8. Simpang Ahmad Yani - Riau VA;
9. Simpang Ahmad Yani - Riau VB;
10.Simpang P. Pejuang - Turangga VA;
11.Simpang P. Pejuang - Turangga VB;
12.Simpang Asia Afrika - Otista VA;
13.Simpang Asia Afrika - Otista VB;
14.Simpang Lima Kosambi VB;
15.Simpang Pasirkoja - Soekarno Hatta VA;
16.Simpang Pasirkoja - Soekarno Hatta VB;
17.Simpang Buah Batu - Soekarno Hatta VA;
18.Simpang Buah Batu - Soekarno Hatta VA;
19.Simpang Kircon - Soekarno Hatta;
20.Simpang Gede Bage;
21.Cibiru.
(wip/dir)