Ikuti Arahan Kapolri, Blanko Tilang di Polresta Cirebon Ditarik!

Ikuti Arahan Kapolri, Blanko Tilang di Polresta Cirebon Ditarik!

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 02 Nov 2022 01:30 WIB
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polresta Cirebon telah menarik blangko tilang dari seluruh personel yang bertugas di satuan lalu lintas. Hal ini menyusul adanya instruksi dari Kapolri yang melarang anggota polisi melakukan tilang secara manual.

"Blangko tilang yang sudah kita sebar ke anggota itu sudah kita tarik. Ada sekitar 647 lembar blangko tilang yang sudah kita tarik. Ini menindaklanjuti kebijakan Bapak Kapolri," kata Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya saat berbincang dengan detikJabar di Cirebon, Selasa (1/11/2022).

Dengan ditiadakannya tilang manual ini, maka untuk ke depan jajaran Satlantas Polresta Cirebon akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Hanya saja, saat ini E-TLE belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, sembari menunggu E-TLE diberlakukan, untuk sementara petugas akan berpatroli ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Cirebon. Ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka hanya akan diberi teguran.

"Untuk sementara ini yang kami lakukan yaitu peneguran secara humanis untuk mengajak masyarakat membangun kesadaran agar tertib berlalulintas. Jadi ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditegur," kata Galih.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detiknews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada anggota polisi agar tidak melakukan tilang secara manual. Kapolri meminta agar proses penilangan dilakukan melalui E-TLE.

instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads