Jabar Hari Ini: Dua Mayat Pria di Batas Kota yang Dipenuhi Luka

Jabar Hari Ini: Dua Mayat Pria di Batas Kota yang Dipenuhi Luka

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi lokasi penemuan mayat. (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (16/11/2022). Dari peristiwa dua mayat pria ditemukan di batas kota, antara Bandung dan Cimahi, hingga tuntutan hukum Doni Salmanan.

Berikut artikel pilihan detikJabar yang menggemparkan publik pada hari ini:

Mayat Pria di Batas Kota

Dua pria tewas tergeletak di pinggir Jalan Sudirman, Kota Bandung. Dari informasi yang diterima detikJabar, penemuan dua mayat pria itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi penemuan mayat ini diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose. "Ditemukan dua orang mayat laki-laki tersebut," kata Rose ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/11/2022).

Menurut Rose, dua mayat itu tergeletak di pinggir jalan dekat perbatasan wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi. "Di batas kota (Cimahi-Bandung) Jalan Sudirman," kata Rose.

ADVERTISEMENT

Polisi turun tangan ke lokasi kejadian. Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan olah TKP untuk menyelidiki lebih lanjut. "Pukul 05.00 WIB tadi Inafis lakukan olah TKP," ujarnya.

Rose tak menyebutkan ciri-ciri dari dua mayat pria ini. Dia juga belum menyebut dugaan penyebab tewasnya dua pria tersebut.

Dari informasi warga sekitar yang melihat proses evakuasi, darah yang berceceran di sekitar TKP berasal dari luka tusuk di tubuh korban.

i ada luka tusuk," kata Atep, warga sekitar.

Atep mengaku hanya melihat salah satu korban dan menduga menyimpulkan ada luka tusuk karena dalam tubuh korban terdapat banyak darah.

Sedangkan korban lainnya sudah dievakuasi ke dalam ambulans. Ia tak tahu kondisi korban lainnya.

"Yang satu lagi saya tidak lihat kondisinya karena sudah masuk ke ambulans," ujarnya.

Atep menyebut, kejadian diduga terjadi sebelum pukul 04.00 WIB dan ia melihat ke TKP sekitar Pukul 04.30 WIB. Di TKP sudah ramai saat ia datang.

Atep mengatakan, saat dievakuasi koban sudah meninggal dunia. "Iya sudah meninggal di sini kelihatannya," sebutnya.

Atep menduga keduanya merupakan korban pengeroyokan dan korban merupkan warga Kota Cimahi.

Islah Kasus Pria Piting Wanita

Kasus piting leher yang dilakukan seorang pria pada pegawai SPBU di Kecamatan Pagelaran, Cianjur berakhir damai. Bahkan korban sudah mencabut laporannya.

Kapolsek Pagelaran AKP Isep Sukana mengatakan korban dan pelaku melakukan musyawarah dan memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan usai aksi piting leher tersebut viral di media sosial.

"S (korban) dan M (pelaku) menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah. Memilih jalan kekeluargaan," ujar dia, Rabu (16/11/2022).

Terlebih, sebut dia, pelaku dan korban masih memiliki ikatan kekeluargaan. "Dari informasi yang kami dapat, langkah musyawarah mereka ambil karena ternyata masih memiliki ikatan keluarga," ucapnya.

Isep menuturkan korban dan pelaku pada akhirnya sepakat untuk berdamai. Bahkan laporan polisi yang sebelumnya dibuat korban pun sudah dicabut.

"Iya sudah berdamai, secara tertulis di atas materai. Korban juga sudah cabut laporannya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, aksi seorang pria piting leher pegawai perempuan di salah satu SPBU di Cianjur viral di media sosial. Diduga aksi tersebut dipicu kesalahpahaman saat pria tersebut membeli solar dengan jerigen.

Dalam video berdurasi 11 detik yang tersebar di media sosial itu tampak pelaku yang membawa jerigen tiba-tiba mendekati pegawai SPBU dan langsung memiting leher korban. Aksi pelau kemuddian dihentikan oleh pegawai pria di SPBU di Kecamatan Pagelaran, Cianjur tersebut.

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Sidang perceraian antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi memasuki materi gugatan. Anne membocorkan isi materi gugatan hingga alasan perceraian.

"Tadi materi gugatannya dianggap sudah dibacakan karena tergugat sudah menerima salinan," ujar Anne usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

Anne menuturkan sesuai isi materi gugatan, alasan adanya gugatan perceraian itu lantaran rumah tangga yang sudah dibangun mengalami perselisihan. Menurutnya cekcok antara dia dan Dedi Mulyadi disebabkan oleh kesibukan dan perbedaan prinsip.

"Perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami, perbedaan adat, kemudian terjadinya perselisihan dan cekcok terus menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai," katanya.

Anne mengatakan ada beberapa alasan terjadinya perselisihan. Dia mengungkapkan perselisihan itu mulai dari manajemen keuangan hingga KDRT.

"Alasan perselisihan itu, satu adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan RT, dua kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan yaitu kewajiban menafkahi lahir dan batin. Tiga adanya kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis. itu materi gugatan yang menyebabkan perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga kami," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Adapun persidangan pekan depan beragendakan pembacaan replik.

Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya Anne Ratna Mustika. Anggota DPR RI itupun berbicara soal pengorbanan yang telah diberikan ke Bupati Purwakarta tersebut.

Dedi berbicara usai menghadiri sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (16/11/2022). Dedi dan Anne sempat berhadapan di ruang untuk proses mediasi.

Seusai agenda persidangan, Dedi lantas berbicara panjang lebar soal kisruh rumah tangganya. Dia lantas bicara soal pengorbanan yang sudah dia berikan kepada Anne.

"Kalau kita hanya berpikir untuk diri kita, itu apa sih diri kita hari ini? Usia saya 51 tahun, istri saya 40 tahun, ngomong cinta sudah tidak musim, ngomong kebutuhan, apa yang kurang?," ujar Dedi.

Dedi menuturkan segala yang dibutuhkan oleh Anne sudah diberikan olehnya sebagai sosok suami. Mulai dari makan hingga fasilitas lainnya sudah dipenuhi. Bahkan sebagai abdi negara, kata Dedi, Anne juga difasilitasi kebutuhan rumah tangga yang tercantum dalam APBD.

"Seluruh kebutuhannya A-Z semua difasilitasi negara. jadi sebenarnya, rumah tangga bupati itu ada anggarannya di nomenklatur anggaran negara APBD Kabupaten Purwakarta, artinya tidak ada problem dengan itu," tutur dia.

"Apa sih yang diributkan. anak-anak yang paling besar hampir selesai di Unpad, yang kedua sekarang masuk di Unpar fakultas hukum, biayanya dari mulai uang masuk Unpar sampai kos setahun itu saya yang jamin, yang bungsu lagi lucu-lucunya diasuh Teh Elis, biaya pengasuhannya gaji tiap bulannya saya yang jamin karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," kata Dedi menambahkan.

Dedi juga menyebut sudah memberikan aset kepada istrinya. Salah satunya rumah yang terletak di Pasawahan. Menurut Dedi, sejak Anne menjabat bupati, rumah itu jarang ditempati.

"Semenjak ambu pindah ke rumah dinas gak pernah ditengok padahal itu rumah padahal rumah bersama yang membesarkan anak-anak kita selama ini. hari ini sedang saya renovasi tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga, aset satu lagi di Wanayasa ada villa yang bagus banget itu saya urus tiap hari karena itu aset keluarga, dan bayar pajak, listrik yang mencapai Rp 20 juta tiap bulan itu saya yang bayar. di situ lah hidup saling bersama saling membagi, urusan beras sudah ditanggung negara, urusan lain saya yang tanggung termasuk menyiapkan aset anak-anak saya masa depan," katanya.

Dedi juga berbicara masalah KDRT yang sebelumnya sempat disinggung oleh Anne. Menurut dia, KDRT secara psikologis sudah diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan sebagaimana aturan, wanita atau istri yang jadi korban KDRT memiliki dampak murung, kehilangan kepercayaan diri dan sulit mengambil keputusan.

"Pertanyaannya adalah, ada tidak tanda-tanda itu dalam ambu Anne, murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan kepercayaan diri/ Menurut saya terbalik, hari ini ambu Anne sebagai bupati itu sangat PD," katanya.

Pungli SMA di Bekasi

Ramai di media sosial terkait dugaan pungutan liar di SMA Negeri di Bekasi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara.

Dalam video yang beredar di media sosial seperti dilihat detikcom, Rabu (16/11/2022), tampak seorang pria berbicara di depan sejumlah orang. Pria itu diduga dari pihak sekolah, sementara orang-orang yang tengah duduk itu diduga merupakan orang tua murid.

"Dalam rangka mencapai ini tadi, maka dibutuhkan anggaran, ini kebutuhannya. kebutuhan yang akan kita capai... kalau kita sedikit rinci, 4,7 itu untuk satu kali dalam arti, sampai dengan kelas 3," ujar pria tersebut.

Pada video selanjutnya, tampak seorang wanita yang kini berbicara. Ia meminta orang tua murid tak melaporkan adanya pungli.

"Itu menunjukkan bahwa kita sudah legal, jangan keluar kata pungli di ruangan ini, jangan keluar melaporkan ke ombudsman," kata wanita itu.

"Kas orang tua kami pegang, dunia akhirat," jelasnya.

Rdiwan Kamil tegas mengatakan tak boleh ada pungutan apapun. Ia meminta Disdik Jabar turun tangan.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya, @ridwankamil.

Ridwan Kamil turut memposting tangkapan layar terkait dugaan pungutan liar di SMAN 3 Kota Bekasi. Di sana tertulis sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta. Uang ini dibayar saat pertama kali masuk sekolah, yakni dari kelas X.

Kemudian ada lagi sumbangan per bulan sebesar Rp 300 ribu. Dibayarkan setiap bulan sampai lulus.

"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar," jelasnya.

Sopir Mobil Kecelakaan Maut Cipali Jadi Tersangka

Sopir minibus Luxio yang terlibat kecelakaan di tol Cikopo Palimanan KM 139 Indramayu, Jawa Barat kini jadi tersangka. Peristiwa tabrak buntut truk itu mengakibatkan 3 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka.

Sopir minibus bernama Yoyo Warga Kabupaten Cirebon itu diperiksa polisi sesaat setelah terlibat kecelakaan. Polisi pun akhirnya menetapkan saksi sebagai tersangka.

"Sopir sejak dari kemarin sore sudah Kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, Rabu (16/11/2022).

Seperti diketahui, dalam peristiwa tabrak belakang di KM 139 Cipali Indramayu, kendaraan minibus Luxio yang dikemudikan Yoyo rusak parah. Bahkan, 10 penumpang mengalami luka-luka dan 3 orang diantaranya tewas.

Akibat peristiwa itu, Yoyo terancam UU tentang lalulintas dan angkutan jalan. "Untuk sanksi yang dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menduga bahwa minibus tersebut merupakan travel gelap. Sebab, mobil tersebut ditumpangi oleh warga dari berbagai daerah termasuk Cirebon dan Kabupaten Kuningan.

Kepada detikJabar, Yoyo mengaku mengemudikan mobil minibus Luxio sarat penumpang itu dalam kondisi mengantuk. "Ya karena ngantuk," jawab Yoyo singkat.

Tuntutan Doni Salmanan

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (16/11/2022). Namun terdakwa Doni Salmanan hanya hadir secara layar virtual.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Barigin menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.

Dia menambahkan terdapat sesuatu yang meringankan terdakwa Doni Salmanan selama menjalani persidangan. Salah satunya Doni Salmanan selalu bersikap sopan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin menegaskan.

Terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 2 dari 3
(sud/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads