Gara-gara membawa rendang, seorang pria asal Indonesia dideportasi dari Australia. Visa pria itu pun dibatalkan dan didenda Rp 26 juga.
Dikutip dari detikFood, beberapa bulan terakhir, Australia telah meningkatkan tindakan pengawasan dan biosekuriti di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke negara mereka. Pihak biosekuriti bandara akan memeriksa bawaan di dalam koper.
Barang bawaan berupa produk daging akan diperiksa dan tidak boleh dibawa oleh penumpang. Bahkan, pihak Australia tak segan memberikan sanksi berupa denda.
Dilansir dari SCMP (1/11), pria asal Indonesia itu dikabarkan dideportasi dari Australia usai ketahuan menyelundupkan daging di kopernya. Termasuk 1,4 kilogram rendang sapi yang memiliki kandungan santan dan rempah-rempah.
Visa yang bersangkutan pun dibatalkan dna pihak imigrasi memulangkan pria itu ke Indonesia pada Minggu (30/10). Pria Indonesia itu juga didenda Rp 26 juta.
Total, jumlah daging yang dibawa pria itu sebanyak 6 kilogram. Pria tersebut mengatakan daging itu akan dijual kembali kepada masyarakat setempat.
Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil menjelaskan, "Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti."
Penyakit kuku dan mulut adalah penyakit yang sangat menular pada hewan. Penyakit ini biasanya menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh di lidah dan bibir. Gejalanya juga muncul di mulut, di puting payudara dan di antara kuku.
Sementara sebelumnya, pria Australia yang pulang liburan dari Bali juga dikenai denda saat diperiksa pihak bandara. Pria itu didenda karena membawa menu sarapan dari McDonald's, berupa McMuffin dan ham croissant.
Artikel ini telah tayang di detikfood dengan judul Bawa Rendang 1,4 Kg, Pria Indonesia Ini Dideportasi dari Australia
(orb/orb)