Denda Rp 1 Juta dari Hotel gegara Kasur Digeser di Sukabumi

Round-up

Denda Rp 1 Juta dari Hotel gegara Kasur Digeser di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 20:30 WIB
Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi Kamar Hotel (Foto: Unsplash/Vojtech Bruzek)
Bandung -

Di media sosial, keluhan seorang tamu hotel di Sukabumi mengundang perhatian. Ia dikenai denda Rp1 juta hanya karena menggabungkan dua kasur dalam kamar. Denda itu bahkan lebih mahal dibanding harga sewa kamar. Peristiwa ini memicu perdebatan, menyoroti aturan hotel yang dianggap tidak masuk akal bagi sebagian orang.

Keluhan yang Viral

Video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 pada Senin (10/2/2025) itu telah ditonton hampir 400 ribu kali. Ribuan komentar dan puluhan ribu interaksi bermunculan, mayoritas mempertanyakan kebijakan hotel tersebut.

"Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp1 juta... Gila banget, lebih dari harga kamar!" tulis pemilik akun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi detikJabar, Rina-pengunggah video-menjelaskan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Namun, mahasiswa tersebut ditahan oleh pihak hotel karena dua kasur yang disatukan.

"Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman," ujar Rina.

ADVERTISEMENT

Rina mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mengalami kejadian seperti ini. Ia terkejut ketika mahasiswanya mengabari bahwa mereka dikenai denda. Uang deposit sebesar Rp600 ribu yang sudah dibayarkan pun tak dikembalikan, sementara pihak hotel tetap meminta tambahan Rp400 ribu.

Setelah video viral, pihak hotel sempat menghubungi Rina dan memintanya untuk menghapus unggahan tersebut.

"Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti karena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, dikomentarnya korban kejadian serupa cukup banyak," katanya.

Versi Pihak Hotel

Hotel Anugrah Sukabumi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Dalam unggahannya, mereka menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Rina memesan dua kamar melalui OTA (Online Travel Agent) Expedia. Seluruh pembayaran, termasuk deposit Rp600 ribu, sudah dilakukan.

Saat check-in, kedua tamu yang menginap menandatangani formulir registrasi yang mencantumkan aturan hotel, termasuk sanksi bagi tamu yang menggabungkan kasur. Saat check-out pada 30 November, petugas hotel menemukan kasur yang telah disatukan.

"Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua dipan," tulis pihak hotel.

Hotel juga menegaskan bahwa denda Rp1 juta sebenarnya bukanlah extra cleaning fee, melainkan konsekuensi dari aturan yang telah disetujui oleh tamu. Mereka mengklaim telah menawarkan solusi dengan mengembalikan deposit Rp600 ribu dan memberikan kesempatan bagi Rina untuk menginap kembali secara gratis sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun, tawaran itu ditolak oleh Rina.

Pihak hotel pun mengaku mengalami kerugian akibat viralnya kasus ini. Selain dampak materiil, reputasi mereka turut dipertaruhkan.

"Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," tulis manajemen hotel.

Pemkot Sukabumi Turun Tangan

Viralnya kasus ini turut menarik perhatian pemerintah daerah. Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari manajemen hotel melalui Dinas Pariwisata.

"Sudah ada karena itu kan kewenangan pengusaha saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar sebetulnya tapi saya sudah menugaskan Dinas Pariwisata untuk memberikan permintaan (klarifikasi) apa yang terjadi. Akhirnya sudah ada pernyataan tertulis," ujar Kusmana.

Ia juga menyebut telah berdiskusi dengan pengusaha hotel di Jawa Barat dan menemukan bahwa aturan seperti ini memang diterapkan di beberapa hotel. Namun, cara penyelesaiannya berbeda-beda.

"Saya punya grup juga hotel-hotel se-Jabar. Memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani. Ada juga yang meringankan dengan komunikasi antara konsumen dan hotel. 'Hade goreng ku basa', silahkan ngobrol karena kan hotel juga punya aset yang harus dilindungi juga," tutupnya.

(sya/yum)


Hide Ads