Pemprov Jawa Barat mengaku tidak bisa langsung melaksanakan putusan PTUN Bandung tentang pembatalan SK Kepala DPMPTSP Jabar mengenai Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Pemprov tidak bisa secara otomatis mencabut izin itu karena regulasi yang mengaturnya kini berbeda.
"Ini memang jadi diskursus kami. Kami masih membahas ini sekaligus nunggu arahan dari BPKM dan Kementerian LHK untuk pencabutan izin sesuai dengan putusan pengadilan," kata Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Firman N Alamsyah saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Kamis (3/11/2022).
Firman menjelaskan, pada saat izin lingkungan PLTU diterbitkan, kewenangan masih berada di Pemprov Jawa Barat. Saat itu, keluarlah SK Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan seluruhnya mengenai perizinan lingkungan diambil sepenuhnya pemerintah pusat. Sehingga kata Firman, Pemprov Jabar masih menunggu arahan dari pemeritah pusat.
"Kalau secara putusan, Pemprov Jabar pasti akan taat karena itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, ini bakal menjadi persoalan kalau izinnya dicabut sama kami. Karena itu tidak menutup kemungkinan tambah lagi persoalannya," ujarnya.
Pemprov Jabar menyiapkan beberapa opsi setelah kalah gugatan di PTUN. Pertama, dengan meminta bantuan kedinasan dari BPKM maupun KLHK mengenai keputusan pembatalan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Keputusan itu nantinya bakal masuk dalam dokumen pelengkap atas pencabutan izin lingkungan PLTU.
"Karena kalau opsi pertama membatalkan, kami menghitung ada risikonya. Justru nanti akan dipersoalkan lagi oleh pihak penerima izin yang dicabutnya. Paling kita meminta bantuan kedinasan, bentuknya juga kita belum tahu seperti apa, tapi itu bakal jadi dasar untuk dimasukkan di konsideran pencabutan izin," kata Firman.
Hingga kini, pemprov masih menunggu arahan itu dari pemerintah pusat. Karena jika harus mengikuti putusan PTUN tanpa mempertimbangkan opsi ini, Firman khawatir Pemprov Jabar bakal digugat kembali oleh pihak PLTU yang menerima izin lingkungan.
"Intinya, apabila izin itu dicabut, kami ingin menjaga secara norma supaya semuanya terpenuhi. Bagi kita harus ada mekanisme yang menjadi dasar izin itu dicabut, supaya enggak ada potensi gugatan lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, koalisi masyarakat sipil di Jawa Barat mendesak Pemprov Jabar segera mencabut izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Mereka menuntut rencana proyek pembangkit listrik itu supaya dibatalkan seluruhnya berdasarkan putusan PTUN Bandung.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Meiki Paendong menyatakan, hingga batas akhir pada 1 November 2022, pemprov tidak melayangkan banding atas putusan PTUN Bandung. Sehingga menurutnya, putusan PTUN yang membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya," kata Meiki dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/11/2022).
(ral/mso)