Antisipasi terjadi pungli yang dilakukan Polantas di jalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota melakukan tilang manual. Namun Polda Jabar tetap menyiagakan anggota di lapangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polantas tetap ada di jalan untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (turjawali).
"Jadi terkait kebijakan yang ada itu, kita berlandaskan dengan TR Kapolri dari Mabes dalam hal ini dari Korlantas di mana dalam TR tersebut kita aplikasi berusaha menghadirkan anggota di lapangan dengan tujuan untuk melaksanakan Turjawali dan standby pada lokasi-lokasi trauble spot dan blank spot agar bisa memperlancar arus lalu lintas," kata Ibrahim kepada wartawan di Bandung, Jumat (28/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya memprioritaskan E-TLE dan tilang manual secara keseluruhan dihilangkan.
"Atensi lain, menindak pungli. Jangan ada pungli di lapangan, terkait kebijakan penerapan tilang kita sendiri dengan memprioritaskan E-TLE, tilang manual sendiri secara garis besar ditiadakan tapi dikecualikan kepada area-area yang rawan menimbulkan kecelakaan, sehingga tindakan tetap ada," ungkapnya.
Ibrahim menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan melaksanakan kegiatan simpatik dan juga edukatif, sehingga tidak lakukan tindakan berupa tilang tapi diedukasi agar masyarakat mengerti tentang pelanggaran lalu lintas sehingga tidak terulang.
"Akan berujung kepada edukasi yang bisa memperlancar arus lalu lintas," ujarnya.
Disinggung terkait polantas di Bogor yang memberi sanksi agar pelanggar membaca Al-Quran, Ibrahim sebut itu bagian inovasi polres.
"Kegiatan yang dilaksanakan di Bogor, terkait sanksi pelanggaran lalu lintas memang atensinya paling utama kita laksanakan bersifat simpatik bila menemukan pelanggaran lalu lintas. Di dalamnya ada langkah edukatif, kalau inovasi-inovasi itu bisa saja dilaksanakan masing-masing polres, tentunya dilaksanakan edukasi agar masyarakat memiliki kesadaran atau mempunyai efek jera agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
(wip/dir)