Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Barat tahun 2021. Salah satu indikator yang disorot BPS setelah mendapat nilai rendah yaitu tentang netralitas penyelenggara pemilu yang mendapat skor 53,57 poin.
Rendahnya indikator itu tertuang dalam penilaian aspek kapasitas lembaga demokrasi yang secara total mendapat 77,93 poin. Indikator netralitas penyelenggara pemilu mendapat penilaian yang rendah bersama indikator putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah dengan skor 37,50 poin.
Dalam catatannya, BPS menyorot tentang pemilu yang demokratis ditopang oleh unsur penyelenggara pemilu yang berpegang teguh pada etika dan azas penyelenggaraan pemilu. Menurut BPS, penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, imparsial dan independen merupakan salah satu ukuran kualitas pemilu yang demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikator ini akan mengukur seberapa banyak kasus pelanggaran netralitas dalam pemilu. Semakin sedikit kasus maka semakin baik kualitas pemilu di sebuah wilayah," tulis BPS dalam dokumen Potret Demokrasi Jawa Barat 2021 sebagaimana dikuti detikJabar, Senin (31/10/2022).
Dalam perhitungan indikator ini, BPS mengambil sumber data dari kasus netralitas penyelenggara pemilu dalam lingkup provinsi yang diputuskan oleh Bawaslu. Pemilu yang dimaksud adalah pemilu legislatif.
Dari penilaian itu, BPS memberikan nilai indeks indikator netralitas penyelenggara pemilu tahun 2021 sebesar 53,57. BPS menyatakan, hal ini menunjukkan bahwa kinerja demokrasi indikator ini rendah.
Selain indikator tentang netralitas penyelenggara pemilu, BPS juga memberikan skor rendah terhadap indikator putusan PTUN terkait kebijakan pejabat pemerintah dengan skor 37,50 poin. Ada beberapa catatan yang melandasi penilain BPS terhadap indikator ini menjadi rendah.
Dalam dokumennya, BPS mengungkap bahwa dalam tata kelola politik pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk menghasilkan kebijakan. Meski demikian, menurut BPS, demokrasi mensyaratkan pemerintahan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Lalu dijabarkan BPS, artinya dalam membuat kebijakan pemerintah harus sesuai aturan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam era demokrasi warga negara memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap suatu kebijakan. Semakin banyak kasus pemerintah kalah dalam PTUN, artinya semakin banyak kebijakan dibuat tidak sesuai aturan.
BPS melakukan penilaian ini dengan mengambil sumber data dari PTUN yaitu kebijakan/keputusan pejabat pemda yang dinyatakan bersalah per jumlah pemerintah daerah. Nilai indeks indikator ini pada tahun 2021 sebesar 37,50. Hal ini berarti kinerja demokrasi indikator ini masih tergolong rendah.
(ral/dir)