Pantau Obat Sirop, Polisi di Sukabumi Malah Temukan Warkop Jual Tramadol

Pantau Obat Sirop, Polisi di Sukabumi Malah Temukan Warkop Jual Tramadol

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 27 Okt 2022 17:56 WIB
Ratusan obat keras ditemukan petugas gabungan dari sebuah warung kopi di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan obat keras ditemukan petugas gabungan dari sebuah warung kopi di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Ratusan obat keras ditemukan petugas gabungan dari sebuah warung kopi di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Obat-obatan tersebut ditemukan saat petugas tengah melakukan pengawasan obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di sejumlah apotek.

Kapolsek Warungkiara, Resor Sukabumi AKP Nandang Herawan mengatakan obat-obatan jenis tramadol dan Exymer itu ditemukan dijual di sebuah warung kopi (warkop) di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

"Saat itu kami bersama Muspika Warungkiara melaksanakan pantauan ke warung dan apotek yg menjual obat sirop di wilayah hukum kami. Ada beberapa jenis obat sirop yang memang telah dilarang oleh pemerintah," kata Nandang kepada detikJabar, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nandang, saat itu ia mendapatkan informasi soal warkop yang diduga menjual obat keras, saat itu kepolisian dan tim gabungan bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh warga.

"Saat itu ada yang laporan katanya pak ada warung yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Exymer. Ada yang menginformasikan itu ke saya, ya sudah sekalian kita razia dan ternyata betul warung itu hanya kamuflase saja," ujar Nandang.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari warung tersebut, ratusan obat keras berbagai jenis turut diamankan dari pemilik warung inisial Z, warga asal Kampung Sinibuk dalam, Desa Sinibuk Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

"Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu dan satu buah handphone. Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Nandang.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads