Seorang warga Cianjur, Rizki Nur Askia (18) menjadi korban kekerasan saat menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta Timur. Tidak hanya itu, korban sempat disiram air cabai hingga disuruh tidur di lantai dengan kondisi telanjang.
Tindak kekerasan yang diduga dilakukan sang majikan itu diketahui saat korban pulang ke rumahnya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur. Didapati tubuh korban mengalami luka-luka yang diduga disebabkan banyak tindak kekerasan fisik.
Setelah ditanya pihak keluarga, Rizki mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari majikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya baik, tapi lama kelamaan jadi sering pukul dan menyiksa saja. Awalnya memukul di bagian kaki, kemudian kepala juga. Setiap dianggap melakukan kesalahan dipukul," ungkap Rizki, Rabu (24/10/2022).
Selain itu, Rizki juga mengaku pernah disiram menggunakan air cabai dan lada bubuk. "Iya itu di WC, saya disiram pakai air cabai dan lada bubuk," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur Ali Hildan menambahkan dari keterangan korban, majikannya tidak hanya melakukan tindak kekerasan serta menyiramkan air cabai, tetapi pernah juga menyuruh korban tidur di balkon dengan kondisi telanjang.
"Kami sudah mendatangi korban setelah adanya laporan dari paman korban. Dan terungkap juga jika korban yang dianggap melakukan kesalahan oleh majikannya disuruh tidur di balkon, di atas lantai dengan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang," kata Ali.
Bahkan korban yang bekerja selama 6 bulan itu juga tidak diberi upah yang sesuai. Korban harusnya menerima gaji Rp 1,8 juta per bulan tetapi selama 6 bulan baru dibayarkan sekitar Rp 2,7 juta.
"Jadi sudah disiksa, gajinya tidak dibayar penuh dengan alasan mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja dan mirisnya saat diantarkan pulang korban juga diminta uang oleh saudara dari majikanya yang mengantar korban ke Terminal Kampung Rambutan untuk ganti bensin," jelasnya.
Menurutnya apa yang terjadi pada korban sangat memprihatinkan. Pasalnya PRT diperlakukan dengan tidak manusiawi.
"Tentu tidak manusiawi, korban mendapatkan berbagai penyiksaan selama bekerja. Tentu kami bersama pihak lain yang menangani kasus ini akan terus memproses hingga pelakunya dijerat secara hukum," ucap Ali.
Sementara itu, Kepala Desa Cibadak Elan Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Pemkab Cianjur hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kemarin kita sudah ke KSP untuk menceritakan apa yang terjadi pada korban. Dari KSP sendiri mendorong ada perlindungan hukum pada korban, termasuk mengobati korban hingga sembuh, baik dari segi fisik atau psikisnya," ujarnya.
Suara dari Keluarga
Paman korban, Ceceng berharap berharap kasus ini segera ditangani kepolisian dan pelaku ditangkap supaya tidak ada lagi korban serupa seperti keponakannya.
Sementara itu Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menjelaskan, identitas pelaku yaitu AA merupakan majikan perempuan dan RK suaminya.
"Majikannya yang perempuan ASN, rumahnya di Pondok Kelapa. Kalau suaminya nggak bekerja," kata Lita Anggraeni dari Jala PRT saat konferensi pers virtual.
Lita meyakini sang majikan itu ASN karena pada saat menemukan rumah tempat Rizki bekerja, sang majikan perempuan terlihat menggunakan seragam coklat khas abdi negara. Hanya saja, Lita belum mendapat informasi lebih lanjut di mana perempuan itu bertugas.
"Pada saat kami mencari tempat Rizki ini bekerja, kami menemui majikannya yang menggunakan seragam coklat-coklat. Dia punya anak 3 di rumah itu," ungkapnya.
Sementara, politisi PDIP yang kali ini mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT Eva Kusuma Sundari menjelaskan, saat ini kasus Rizki sudah ditangani kepolisian. Ia menyebut polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi terakhir, identitas pelaku sudah dikantongi sama kepolisian. Saat ini sudah ditindaklanjuti," kata politisi perempuan yang akrab disapa Eva Sundari itu.
Eva melanjutkan, kasus ini berawal dari laporan Rizki terhadap Jala PRT atas kasus kekerasan yang dia terima. Jala PRT kemudian menembuskan laporan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan langsung direspons Kepala KSP Moeldoko.
Moeldoko kemudian memanggil Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto supaya kasus ini segera ditindaklanjuti. Melalui Komjen Agus, ia lantas memerintahkan penyidik di Polres Jakarta Timur supaya segera menindaklanjuti kasus ini.
"Karena ini harus kita kawal bersama, pelakunya harus segera ditahan dan dijatuhi pasal berlapis," ucapnya.