Tindak kekerasan yang diduga dilakukan sang majikan itu diketahui saat korban pulang ke rumahnya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur. Didapati tubuh korban mengalami luka-luka yang diduga disebabkan banyak tindak kekerasan fisik.
Setelah ditanya pihak keluarga, Rizki mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari majikannya.
"Awalnya baik, tapi lama kelamaan jadi sering pukul dan menyiksa saja. Awalnya memukul di bagian kaki, kemudian kepala juga. Setiap dianggap melakukan kesalahan dipukul," ungkap Rizki, Rabu (24/10/2022).
Selain itu, Rizki juga mengaku pernah disiram menggunakan air cabai dan lada bubuk. "Iya itu di WC, saya disiram pakai air cabai dan lada bubuk," ungkapnya.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur Ali Hildan menambahkan dari keterangan korban, majikannya tidak hanya melakukan tindak kekerasan serta menyiramkan air cabai, tetapi pernah juga menyuruh korban tidur di balkon dengan kondisi telanjang.
"Kami sudah mendatangi korban setelah adanya laporan dari paman korban. Dan terungkap juga jika korban yang dianggap melakukan kesalahan oleh majikannya disuruh tidur di balkon, di atas lantai dengan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang," kata dia.
Bahkan korban yang bekerja selama 6 bulan itu juga tidak diberi upah yang sesuai. Korban harusnya menerima gaji Rp 1,8 juta per bulan tetapi selama 6 bulan baru dibayarkan sekitar Rp 2,7 juta.
"Jadi sudah disiksa, gajinya tidak dibayar penuh dengan alasan mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja, dan mirisnya saat diantarkan pulang korban juga diminta uang oleh saudara dari majikanya yang mengantar korban ke Terminal Kampung Rambutan untuk ganti bensin," kata dia.
Menurutnya apa yang terjadi pada korban sangat memprihatinkan. Pasalnya PRT diperlakukan dengan tidak manusiawi.
"Tentu tidak manusiawi, korban mendapatkan berbagai penyiksaan selama bekerja. Tentu kami bersama pihak lain yang menangani kasus ini akan terus memproses hingga pelakunya dijerat secara hukum," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cibadak Elan Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengadukan kejadian ini ke Pemkab Cianjur hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kemarin kita sudah ke KSP untuk menceritakan apa yang terjadi pada korban. Dari KSP sendiri mendorong ada perlindungan hukum pada korban, termasuk mengobati korban hingga sembuh, baik dari segi fisik atau psikisnya," ujarnya. (mso/mso)