Penyidik Satreskrim Polres Cimahi terus mendalami peran dari orang tua tersangka pembunuhan anak perempuan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sekadar diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), warga Maleber, Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bocah berusia 12 tahun berinisial PS pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Orang tua Ical diketahui turut campur dalam kasus tersebut dengan berupaya menyembunyikan barang bukti kejahatan anaknya. Ia juga disebut sempat menyuruh anaknya untuk kabur ke Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku. Dan keterangannya pun sudah didapatkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla kepada detikjabar, Rabu (26/10/2022).
Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah mengantongi beberapa keterangan. Kendati demikian status dari orang tua tersangka Ical masih sebagai saksi.
"Statusnya (orang tua tersangka Ical) masih sebatas saksi sampai saat ini," kata Rizka.
Rizka menyebut belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait peran dan sejauh apa keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anaknya.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, sehingga apakah ada pelanggaran pidana atau tidak belum bisa dipastikan," ungkap Rizka.
Ia mengatakan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti sangkur yang dipakai menusuk korban serta pakaian untuk membersihkan bekas darah yang masih menempel di sangkur tersebut.
"Tersangka melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti setelah melakukan aksi penusukan itu. Dia pulang ke rumahnya," kaya Rizka.
Barulah setelah pemberitaan mengenai penusukan yang dilakukannya ramai, tersangka kabur-kaburan sampai akhirnya buron selama empat hari sebelum ditangkap di sebuah indekos di Sukasari, Kota Bandung.
"Dia sembunyi di indekos di Bandung, indekosnya dia cari sendiri bukan punya temannya," kata Rizka.
(mso/mso)