Sebanyak 5 produk obat mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) meminta agar produk obat tersebut ditarik.
Lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol itu dirilis langsung oleh BPOM RI. Kandungan etilen glikol dan dietilen glikol itu dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia yang menewaskan 99 anak.
Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
-Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
-Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
-Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
-Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud. Selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG dan DEG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.
Pihak BPOM RI meminta agar lima obat sirup untuk ditarik dari peredaran. Produk-produk itu juga diminta untuk melakukan pemusnahan.
"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ucap BPOM seperti dilansir dari detikHealth, Kamis (20/10/2022).
Dalam rilis itu, penarikan sejumlah obat itu mencakup seluruh outlet.
"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," katanya dia.
Meski begitu, BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Terlebih, berbagai kemungkinan seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19 belum juga dikesampingkan.
Artikel ini sudah tayang di detikHealth dengan judul BPOM Perintahkan 5 Obat Tercemar Etilen Glikol Segera Ditarik
(mso/mso)