Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 12:10 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi kembali tak hadir dalam sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah)
Purwakarta -

Dedi Mulyadi kembali tidak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR-RI.

Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

"Sebagaimana surat pemberitahuan dari sekretaris jenderal DPR-RI bahwa beliau tugas sejak kemarin sampai tanggal 26 reses se Jawa Barat, jadi mulai kemarin bukan hari ini saja melaksanakan tugas sebagai anggota DPR-RI," ujar Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai persidangan, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojet menegaskan, jika kliennya tidak melakukan pelanggaran atau melawan hukum karena tidak menghadiri persidangan kedua ini. Dedi sebagai wakil rakyat memiliki tugas yang harus dikerjakan di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya.

Saat ini Dedi tengah melakukan reses di wilayah Muara Gembong Bekasi, Jawa Barat yang digelar sejak tanggal 18-26 Oktober 2022. Diketahui Dedi menjadi anggota DPR-RI setelah mencalonkan diri di daerah pemilihan 7 yaitu wilayah Purwakarta, Karawang, Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Tidak melanggar aturan kan aturannya sudah di atur mediasi itu bisa dilakukan 1 kali 30 hari kemudian kalau tidak cukup di tambah 1 kali 30 hari, artinya sudah di atur KUHP nya tidak melanggar aturan , tidak ada maksud mengulur waktu," katanya.

Alasan kedua, Dedi Mulyadi tidak hadir karena mengklaim belum adanya surat panggilan sidang. Belum ada panggilan resmi untuk hadir di sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi ini.

"Belum ada panggilan resmi dari pengadilan, kalo gugatan sudah kami terima tapi panggilan resmi untuk mediasi kan belum ada, tadi kami minta sehingga kami sampaikan untuk meminta secara administratif surat panggilan kepada beliau untuk mediasi. Baru tadi clear nanti suratnya akan keluar dari pengadilan agama untuk memanggil beliau untuk hadir dalam acara mediasi nanti pada tanggal 27 Oktober," katanya.

Sementara pihak penggugat Anne Ratna Mustika menegaskan jika dirinya sebagai bupati Purwakarta juga memiliki kesibukan. Namun, karena komitmen dan menghormati lembaga pengadilan sehingga menghadiri sidang ini.

"Sebetulnya kalau mengacu pada kesibukan kapasitas saya sebagai bupati juga sama , saya seharusnya hari ini hadir di undangan sekjen di Cirebon yang akan di hadiri oleh bapak presiden tetapi mengacu pada UUD 23 saya mendelegasikan saya sebagai bupati undangan dari pusat kepada wakilnya, tinggal komitmen, dalam hal ini pada sidang hari ini tinggal komitmen hadir tergugat maupun saya penggugat," kata Anne.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads