Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tak menganjurkan orang tua untuk memberikan obat berbentuk cair atau sirop kepada anak saat sakit.
Dilansir detikHealth, rekomendasi itu muncul setelah ada penegasan dari Kemenkes soal larangan obat sirop untuk anak setelah munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
"Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan," terang IDAI dalam keterangan tertulis diterima detikcom, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan," demikian bunyi imbauannya untuk pihak tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Lebih lanjut, IDAI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap gejala berupa berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
Juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengatakan, pelarangan penggunaan obat cair atau sirop tidak hanya parasetamol. Hal tersebut lantaran ada dugaan komponen pembentuk bahan sirup sebagai pemicu gangguan ginjal akut misterius.
"Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol," tegasnya dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10).
"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya. Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya," pungkas Syahril.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau apotek menyetop penjualan obat bentuk cair atau sirop. Imbauan ini muncul setelah adanya kasus gagal ginjal misterius di Indonesia. Batas waktu pelarangan penjualan obat sirop itu belum ditentukan pemerintah. Tak hanya apotek, tenaga kesehatan juga diminta untuk menghentikan pemberian resep obat sirop.
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/10/2022).
Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Diralat Lagi! IDAI Kembali Tak Anjurkan Obat Cair, Termasuk Sirup Parasetamol.