Kasus Gagal Ginjal Meningkat, Apotek Diminta Setop Jual Obat Sirop

Kabar Nasional

Kasus Gagal Ginjal Meningkat, Apotek Diminta Setop Jual Obat Sirop

Tim detikHealth - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 11:16 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengimbau apotek menyetop penjualan obat bentuk cair atau sirop. Imbauan ini muncul setelah adanya 192 kasus gagal ginjal misterius di Indonesia.

Dikutip dari detikHealth, batas waktu pelarangan penjualan obat sirop itu belum ditentukan pemerintah. Tak hanya apotek, tenaga kesehatan juga diminta untuk menghentikan pemberian resep obat sirop.

"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/10/2022).

Kemenkes RI juga merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut. Untuk kasus suspek, penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anemia atau ologaria yang terjadi secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

Kemudian, kasus probable merupakan kasus suspek yang ditambah tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronis, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek.

Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Sementara poin imbauan lengkap Kemenkes RI adalah sebagai berikut:

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran
dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres
air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.


Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Pantau Gagal Ginjal, Kemenkes Minta Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup!.

(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads