6 Fakta Bupati Purwakarta Akan Polisikan YouTuber gegara Konten Hoaks

Round-Up

6 Fakta Bupati Purwakarta Akan Polisikan YouTuber gegara Konten Hoaks

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 18 Okt 2022 06:46 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Pemkab Purwakarta).
Bandung -

Kemarahan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne saat ini sedang memuncak. Ia akan melaporkan 5 pemilik akun YouTube usai membuat konten hoaks yang dianggap telah menyerang kehormatan kehidupan pribadinya.

Berikut ini detikJabar rangkum 6 fakta marahnya Ambu Anne kepada pemilik 5 akun YouTube tersebut:

1. Sebut Dirinya Sudah Islah dengan Dedi Mulyadi

Ambu Anne diketahui marah karena kelima konten itu menyebut dirinya sudah islah dengan Dedi Mulyadi. Padahal, Ambu Anne saat ini sedang berproses di pengadilan untuk menggugat cerai anggota DPR RI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anne menjelaskan, konten itu 100 persen tidak benar. Isi konten seperti anaknya bernama Yudistira dituduh menjadi orang ketiga dalam gugatan cerainya. Ada juga konten lain yang memuat jika Anne dan Dedi Mulyadi sudah damai atau islah dalam gugatan cerai.

"Pada hari Jumat (14/10/2022) kemarin itu saya mendelegasikan ke lawyer untuk membuat LP (laporan polisi) tetapi ternyata ada prosedur yang harus di jalankan. Insyaallah besok saya datang ke polda (Jabar) untuk melaporkan karena laporan ke pencemaran nama baik tidak bisa dikuasakan harus yang bersangkutan. Insyaallah besok hari Selasa (18/10/2022) siang saya akan datang ke polda," ujar Ambu Anne, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

2. Kantongi Bukti Kuat

Anne mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum sudah mengumpulkan bukti jika lima akun YouTube itu sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Bukti itu adalah link YouTube, video diduga hoaks dan fitnah, tangkap layar video dan tangkapan layar channel akun itu.

"Banyak (bukti) merekap beberapa materi laporan dari lima akun YouTube yang memberitakan berita bohong judul dengan isi berita nggak nyambung, banyak lah yang berkaitan pribadi, saya gugatan cerai kemudian paling ini adalah itu ada pihak ketiga bahkan pihak ketiga itu fotonya seolah-olah foto anak saya Yudistira. Orang Purwakarta yang melihat protes ke saya, masa Yudistira jadi orang ketiga," katanya.

"Ada opini yang menggiring telah terjadi islah, atau akur, dengan suami saya Dedi Mulyadi, itu tidak benar bahkan proses gugatan masih berlangsung di PA. Dan itu tidak pernah ada pertemuan saya dengan pak DM, di situ ada di beberapa tayangan seolah-olah saya sudah duduk berdua bertemu," kata Anne.

3. Merasa Difitnah

Dengan ramainya perbincangan video itu dan konten yang hoaks serta fitnah, Anne merasa terganggu dan dirugikan, apalagi platform itu dapat diakses oleh siapapun dan akan membuat opini yang tidak baik.

"Linknya ada starnews devitv, mantan preman, terus ada lima akun yang jelas isinya bohong dan itu tidak boleh. Secara pribadi untuk saya merasa dirugikan itu akan membentuk opini tidak baik. Warga Purwakarta keluarga ASN yang memang tayangan itu tidak baik untuk di tonton termasuk keluarga saya anak saya dan generasi lainnya," katanya.

4. Takkan Cabut Gugatan Cerai

Anne pun masih tegas menyatakan tidak akan mencabut gugatannya. Diketahui, sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi yang teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk akan kembali di gelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

"Tetap saya sampai sekarang (gugata cerai) masih tetap walaupun saya belum kemukakan alasannya saya, enggak saya enggak pernah punya enggak ada (rencana cabut gugatan atau damai)," ujar Anne area Perkantoran Pemkab Karawang, Senin (17/10/2022).

Anne tetap akan menghadapi gugatan cerai ini seorang diri. Sebab sejauh ini ia belum memberikan kuasa hukum kepada siapapun, ia hanya berharap yang terbaik dengan hasil yang dapat diterima kedua pihak.

"Nggak lah, itu kan hanya mediasi, mediasi itu wajib tergugat dengan penggugat, tidak bisa dilaksanakan walaupun ada lawyer-nya. Ya saya baik-baik-aja, maksudnya apa yang sudah putuskan itu ada baiknya buat saya maupun suami saya untuk kemudian diterima keputusan masing-masing," ungkap Ambu sapaan akrabnya.

5. Kuasa Hukum Koordinasi dengan Polda Jabar

Sementara, Tim Kuasa Hukum Bupati Purwakarta yang diwakili Riyad Abdul Hanan sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia menganggap konten itu sudah menyerang kehormatan dari Bunda Anne.

"Kami berikan bantuan hukum terkait adanya dugaan perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh beberapa Youtuber yang menyerang marwah, kehormatan, harga diri dan martabat ibu Anne, bupati Purwakarta," kata Riyad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

6. Dilaporkan atas UU ITE

Menurutnya, dari hasil kajian kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terkait materi pelaporan dan jumlah Youtuber yang menyebarkan konten hoaks, pihaknya masih melakukan pengumpulan data.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads