Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E dkk Usai Yoshua Ditembak

Kabar Nasional

Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E dkk Usai Yoshua Ditembak

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 17 Okt 2022 20:30 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi Jalani Sidang Dakwaan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih ke Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf usai peristiwa penembakan ke Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir detikNews, hal tersebut diungkapkan jaksa dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut peristiwa pembunuhan terhadap Yoshua terjadi pada 8 Juli 2022. Setelahnya, yaitu pada 10 Juli 2022, Ferdy Sambo disebut jaksa memanggil Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf untuk menemuinya di rumah Saguling. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo disebut jaksa memberikan uang Rp 500 juta masing-masing ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Richard Eliezer juga diberi uang senilai Rp 1 miliar dan iPhone 13 Pro Max. Namun, belakangan uang itu diambil lagi oleh Sambo dengan alasan uang akan diberikan jika kondisi sudah aman.

"Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," tutur jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, uang dan handphone itu adalah hadiah karena Richard, Ricky, dan Kuat telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Terdakwa menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh saksi Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Jaksa Ungkap Istri Sambo Ucap Terima Kasih ke Bharada E dkk Usai Yosua Tewas.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads