Murka Bupati Anne Akan Polisikan YouTuber gegara Konten Islah dengan Demul

Round-Up

Murka Bupati Anne Akan Polisikan YouTuber gegara Konten Islah dengan Demul

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 17 Okt 2022 19:31 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bakal mempolisikan pemilik 5 akun YouTube usai membuat konten hoaks. Anne marah karena kelima konten itu menyebut dirinya sudah islah dengan Dedi Mulyadi yang kini sedang berproses gugatan cerai.

Anne menjelaskan konten itu 100 persen tidak benar. Isi konten seperti anaknya bernama Yudistira dituduh menjadi orang ketiga dalam gugatan cerainya. Ada juga konten lain yang memuat jika Anne dan Dedi Mulyadi sudah damai atau islah dalam gugatan cerai.

"Pada hari Jumat (14/10/2022) kemarin itu saya mendelegasikan ke lawyer untuk membuat LP (laporan polisi) tetapi ternyata ada prosedur yang harus di jalankan. Insya Allah besok saya datang ke Polda (Jabar) untuk melaporkan karena laporan ke pencemaran nama baik tidak bisa dikuasakan harus yang bersangkutan. Insya Allah besok hari Selasa (18/10/2022) siang saya akan datang ke Polda," ujar Anne Ratna Mustika ditemui di Taman Pasanggrahan lingkungan Pemkab, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama tim kuasa hukum, dia sudah mengumpulkan bukti jika lima akun YouTube itu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Bukti itu adalah link YouTube, video diduga hoaks dan fitnah, tangkap layar video dan tangkapan layar channel akun itu.

"Banyak (bukti) merekap beberapa materi laporan dari lima akun YouTube yang memberitakan berita bohong judul dengan isi berita nggak nyambung, banyak lah yang berkaitan pribadi, saya gugatan cerai kemudian paling ini adalah itu ada pihak ketiga bahkan pihak ketiga itu fotonya seolah-olah foto anak saya Yudistira. Orang Purwakarta yang melihat protes ke saya, masa Yudistira jadi orang ketiga," katanya.

ADVERTISEMENT

"Ada opini yang menggiring telah terjadi islah, atau akur, dengan suami saya Dedi Mulyadi, itu tidak benar bahkan proses gugatan masih berlangsung di PA. Dan itu tidak pernah ada pertemuan saya dengan pak DM, di situ ada di beberapa tayangan seolah-olah saya sudah duduk berdua bertemu," kata Anne

Dengan ramainya perbincangan video itu dan konten yang hoaks serta fitnah, Anne merasa terganggu dan dirugikan, apalagi platform itu dapat diakses oleh siapapun dan akan membuat opini yang tidak baik.

"Linknya ada starnews devitv, mantan preman, terus ada lima akun yang jelas isinya bohong dan itu tidak boleh. Secara pribadi untuk saya merasa dirugikan itu akan membentuk opini tidak baik. Warga Purwakarta keluarga ASN yang memang tayangan itu tidak baik untuk di tonton termasuk keluarga saya anak saya dan generasi lainnya," katanya.

Sementara, tim kuasa hukum Bupati Purwakarta yang diwakili Riyad Abdul Hanan sudah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia menganggap konten itu sudah menyerang kehormatan dari Bunda Anne.

"Kami berikan bantuan hukum terkait adanya dugaan perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh beberapa Youtuber yang menyerang marwah, kehormatan, harga diri dan martabat ibu Anne, bupati Purwakarta," kata Riyad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, beberapa akun Youtube tersebut berisikan konten tidak benar atau konten hoaks yang dapat merugikan Anne Ratna sebagai bupati Purwakarta.

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar, untuk lakukan langkah hukum berikutnya. Setelah lakukan konsultasi kami akan lengkapi data-data yang diperlukan dan menyusun semacam kronologi untuk disampaikan kepada penyidik," ungkapnya.

"Dalam waktu dekat, kami bersama dengan calon pelapor akan lakukan pelaporan," tambahnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menegakkan hukum dan menjawab bahwa konten Youtube itu adalah tidak benar. "Kalau Bu Anne tak lakukan laporan, masyarakat bisa menganggap konten itu benar adanya, dengan hal itu maka Bu Annne lakukan langkah hukum," katanya.

Dari hasil kajian kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terkait materi pelaporan dan jumlah Youtuber yang menyebarkan konten hoaks, pihaknya masih melakukan pengumpulan data.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads