Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung membuat dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB). Hal tersebut digunakan untuk mitigasi bencana alam yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, penyusunan dokumen KRB merupakan bentuk komitmen BPBD dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Pendekatan kajian resiko bencana yang digunakan dalam dokumen ini adalah berdasarkan analisa bahaya, kerentanan, dan kapasitas suatu daerah," ujarnya saat ditemui, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlan mengungkapkan tujuan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Bandung tersebut adalah pijakan atau dasar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung dalam menentukan langkah ketika bencana alam terjadi.
"Kemudian KRB akan digunakan untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas untuk mengurangi risiko bencana," katanya.
Marlan berharap KRB tersebut dapat dipergunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana sebagai acuan dan informasi awal dalam upaya pengurangan risiko bencana.
"KRB ini menjadi bahan penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB), rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB), rencana kontijensi (Renkon), dan rencana aksi lainnya," jelas Marlan.
(dir/dir)