Rumah milik Undang (42), warga Garut akhirnya dibangun kembali. Rumah Undang sebelumnya dirobohkan rentenir gara-gara tak mampu membayar utang Rp 1,3 juta.
Rumah milik Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi itu kembali dibangun pada Kamis (22/9/2022) siang.
Pembangunan kembali rumah Undang yang diinisiasi Polres dan Pemda Garut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Wabup Helmi Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan upaya dari Polres dan Pemda Garut, bagi Pak Undang yang menjadi korban tindak pidana pengrusakan. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto sendiri mengaku kaget dengan kasus yang menimpa Undang. Wirdhanto berharap agar bantuan rumah yang diberikan pihaknya dan Pemda Garut bisa membantu kehidupan Undang dan keluarga ke depannya.
"Pak Undang juga sudah punya pekerjaan baru. Pak Undang bekerja di Polres Garut sebagai pekerja harian lepas (PHL)," katanya.
Sementara Wabup Helmi berharap, agar kasus yang menjerat Undang bisa menjadi pelajaran bagi warganya untuk tidak tergiur dengan pinjaman rentenir.
"Yang pasti saja, ada cara lain untuk meminjam tanpa merugikan. Karena faktanya memang rentenir ini mencekik," ucap Helmi.
Undang sendiri mengaku sangat berterima kasih dengan bantuan rumah baru ini. Undang mengaku terharu saat menerima bantuan rumah baru dari Pemda Garut.
"Enggak nyangka. Saya mah urusannya dibereskan juga sudah alhamdulillah, ini sampai dibangunkan rumah. Terima kasih sekali," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Undang, Syam Yosef mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres dan Pemda Garut. Ke depannya, Yosef berharap agar kasus yang membelit kliennya ini bisa menjadi tolok ukur bagi Pemda dan Polres Garut untuk memberantas rentenir.
Yosef juga berharap agar penanganan kasus tersebut bisa dikawal hingga ke persidangan dan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
"Harapannya semoga peristiwa ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua. Dan kewajiban kita untuk mengawal proses hukum ini sampai dengan selesai," ucap Yosef.
(dir/dir)