Undang, warga Garut yang rumahnya dirobohkan rentenir, diundang menghadap Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. Undang bahkan diberi hadiah.
Undang dijamu Wabup Helmi di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Syam Yosef dan sejumlah anggota Barisan Santri Jawa Barat (Basjab) yang sejak awal mengawalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar di lokasi, Helmi terpantau berbincang dengan Undang. Helmi bertanya kepada pria berusia 42 tahun tersebut perihal permasalahan yang membelitnya.
"Saya reuwas (kaget) itu pas pulang ke Garut, Pak. Rumah saya jadi tanah," kata Undang kepada Helmi.
Undang kemudian mengutarakan unek-uneknya dalam kasus ini. Kepada Helmi, Undang curhat mengaku dikhianati kakaknya sendiri, E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
E diketahui merupakan orang yang menjual rumah milik Undang di kawasan Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi yang diruntuhkan rentenir AM yang juga kini jadi tersangka.
"Saya sakit hatinya teh bukan hanya rumah yang dijual, tapi baju sama perabotan saya juga dibawa semua," katanya.
Selain melaporkan rentenir AM, Undang juga diketahui melaporkan kakaknya, E ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah yang bukan haknya.
Helmi sendiri mengaku terkejut dengan kasus yang membelit Undang. Selain permasalahan utang, Helmi juga menilai ada permasalah komunikasi antara Undang dengan keluarga.
Helmi kemudian memberikan sebuah telepon genggam kepada Undang, sebagai modal bagi Undang untuk berkomunikasi.
"Jadi kan ada masalah komunikasi di sini. Pak Undang ini tidak memiliki HP jadi sulit komunikasi dengan keluarganya," kata Helmi.
Helmi meminta kasus yang membelit Undang ini menjadi pelajaran bagi seluruh warganya, untuk tidak tergiur dengan pinjaman dari rentenir. Sebab, faktanya, berutang ke rentenir bisa menghancurkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Saya mohon untuk menahan diri untuk pinjam ke rentenir. Karena memang sangat mencekik. Bank saja 10 persen bunga per tahun. Ini per bulan bisa sampai 35 persen," pungkas Helmi.
Sekadar diketahui, rumah milik Undang diruntuhkan rentenir berinisial AM. Rumah diruntuhkan usai Undang tak mampu melunasi utang istrinya, Sutinah kepada AM sebesar Rp 1,3 juta.
Utang tersebut terjadi di tahun 2020 lalu. Saat itu, Sutinah meminjam uang sebesar tersebut. Namun, lantaran tak mampu dibayar oleh Satinah, jumlah utang tersebut membengkak menjadi Rp 15 juta.
Lantaran utangnya tak kunjung dibayar, AM kemudian memutuskan untuk membongkar rumah Undang pada Sabtu (10/9) siang.
Setelah ditangani oleh pihak kepolisian, AM dan E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menangkap 7 orang lain yang membongkar rumah Undang.
(orb/orb)