Belasan Warga Sukabumi Ngadu ke Bawaslu gegara Namanya Dicatut

Belasan Warga Sukabumi Ngadu ke Bawaslu gegara Namanya Dicatut

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 21 Sep 2022 15:58 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi identitas dicatut parpol. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Sukabumi -

Sebanyak 14 warga Sukabumi mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Dari angka tersebut, tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi, sedangkan 11 warga Kota Sukabumi.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, ada warga yang datang langsung ke kantor Bawaslu dan ada juga yang melapor secara daring.

"Yang melapor ke Bawaslu jumlahnya sudah ada 14 orang, baik mengadukan secara langsung ke Bawaslu maupun mengadukan melalui Google Form. Hanya saja dari 14 orang ini ada yang nyasar 3 orang masyarakat KTP Kabupaten Sukabumi," kata Yasti kepada detikJabar, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya sudah menyerahkan data tersebut ke Bawaslu Jawa Barat untuk dilaporkan berjenjang ke Bawaslu RI sesuai Instruksi Bawaslu nomor 3 tahun 2022. Aduan itu juga diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.

"Itu sudah dilakukan pemberitahuan ke KPU. Pencatutan itu ada yang dari masyarakat, kemudian ada dari guru-guru, banyaknya kalau dilihat dari sini (guru) tapi bukan ASN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya tak merinci partai politik mana saja yang mencatut warga secara ilegal. Akan tetapi, di dalam Google Form terdapat uraian warga.

"Ada uraiannya juga itu langsung bahwa 'saya tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai politik, saya bahkan tidak tahu, tiba-tiba saja nama saya ada.' Ada yang begitu kronologisnya," tambahnya.

Risiko ketika nama warga dicatut di dalam sipol otomatis hak warga sebagai penyelenggara pemilu akan hilang. Terlebih jika yang dicatut adalah PNS, TNI dan Polri.

"Ketika nanti sudah disahkan, yang bersangkutan bahkan namanya tidak pernah mendaftarkan menjadi anggota parpol. Itu otomatis merugikan, apalagi kalau posisinya ASN, TNI Polri. Tentunya itu akan menjadi permasalahan tersendiri karena sesuai UUD-nya dilarang memiliki afiliasi partai politik," katanya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads