Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait pencatutan nama di aplikasi Sipol.
"Ada 30-an warga yang melapor ke kantor KPU beberapa waktu lalu, di dalamya termasuk warga sipil, ASN, P3K dan komisioner KPU," ucapnya Muhtadin, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya dari 20 parpol yang terdaftar di KPU Pangandaran, ada 70 persen yang mencatut nama warga hingga anggota KPU. Pihaknya langsung menindaklanjuti dan klarifikasi keabsahan anggota parpol.
"Laporannya sudah kami tindaklanjuti dan informasinya diberikan kepada masyarakat, apabila namanya tercatut bisa laporkan melalui help desk Sipol atau langsung ke KPU," katanya.
Warga yang namanya tercatut, ujarnya, bisa membuat surat pernyataan bahwa anggota yang tercatut bukan sebagai anggota parpol.
"Kami akan teruskan dokumen tersebut kepada KPU Provinsi dan RI serta menyampaikan kepada partai yang bersangkutan," ucapnya.
Namun dalam hal ini, Muhtadin tidak menyebutkan partai yang mencatut. "Pokonya ada 70 persen dari 20 parpol terdaftar," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan sudah mendapatkan aduan atas tercatutnya sejumlah pihak dari masyarakat.
"Kemarin ada 10 sampai 12 aduan, sudah kami teruskan ke KPU agar diperbaiki nama yang tercatut," katanya.
Iwan mengatakan KPU tidak bisa mencoreng langsung karena wewenangnya ada di KPU RI. "Saran kami sudah disampaikan ke KPU untuk melakukan perbaikan," ucapnya.
(dir/dir)