Warga Ciamis Ramai-ramai Daftar jadi Panwascam Pemilu 2024

Siti Fatimah, Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 21 Sep 2022 16:30 WIB
Pendaftaran Panwascam di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis membuka penerimaan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari tanggal 21-27 September 2022. Panwascam ini untuk Pemilu 2024.

Pada hari pertama ini pendaftar yang mendatangi kantor Bawaslu Ciamis membludak. Sampai siang ini pendaftar sudah mencapai sekitar 80 orang.

Bawaslu Ciamis sendiri membutuhkan 81 anggota Panwascam untuk 27 kecamatan atau 3 anggota di masing-masing kecamatan.

"Perekrutan pada hari pertama, kami mulai menerima berkas. Kelihatannya membludak, banyak yang datang langsung," ujar Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, Rabu (21/9/2022).

Uce menyebut untuk para pendaftar sebetulnya bisa mengembalikan berkas ke Bawaslu melalui daring, website atau kantor pos. Namun ia lebih menekankan pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Ciamis Jalan RAA Kusumasubrata (komplek perkantoran).

"Jadi kalau datang langsung kita bisa menginformasikan kekurangannya untuk dilengkapi terlebih dulu," ungkap Uce.

Uce menegaskan untuk persyaratan perekrutan Panwascam di Ciamis berbeda dari periode pemilu sebelumnya. Seperti tidak perlu lagi menyertakan SKCK dan surat keterangan sehat. Namun akan dibuktikan dengan surat pernyataan langsung.

"Jadi ada beberapa formulir pernyataan yang diisi dan ditandatangani pendaftar," katanya.

Surat keterangan sehat akan diminta ketika sudah ditetapkan lolos menjadi anggota Panwascam. Ada pun persyaratan lainnya yang harus dipenuhi seperti, pendidikan SMA/sederajat.

Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan pemilu.

"Dari sisi persyaratan lebih meringankan, cukup pakai formulir surat pernyataan yang sudah kita sediakan. Sisi lainnya kita menegakkan payung hukum," ungkapnya.

Apabila ada calon pendaftar perekrutan Panwascam yang dicatut dalam Sipol oleh parpol, Uce menyebut tinggal yang bersangkutan mengisi form pengaduan.

"Cukup mengisi form aduan. Jadi masih berkesempatan. Asalkan memang bukan anggota partai politik," tegasnya.



Simak Video "Video: Pemuda Ngamuk Serang 4 Warga di Ciamis, 1 Tewas"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork