Dua orang debt collector atau kolektor utang meresahkan warga Kabupaten Bandung. Kolektor utang atau dikenal dengan sebutan mata elang itu nekat melakukan kekerasan kepada driver ojek online (ojol) inisial MI (25).
Peristiwa meresahkan tersebut terjadi di Jalan Kopo Bihbul, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025). Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Iya kejadiannya Rabu 5 November sekitar jam 13.30 WIB," ujar Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula saat korban menurunkan penumpang di lokasi kejadian. Kemudian korban melihat driver ojol lainnya tengah diberhentikan dan kendaraannya tengah ditarik paksa oleh dua mata elang berinisial HA (35) dan MYSP (27).
"Driver lain itu diduga menunggak angsuran kredit," katanya.
Setelah itu korban langsung mendekat dan melerai aksi yang dilakukan mata elang itu. Korban langsung meminta surat tugas kepada dua orang mata elang.
"Korban lantas berinisiatif menghimbau dan menanyakan surat tugas penarikan kepada kedua orang tersebut, sambil mendokumentasikannya dengan video menggunakan handphone-nya," jelasnya.
Adanya aksi korban dengan merekam video membuat dua mata elang itu murka. Salah orang pelaku langsung mengambil dan merusak handphone milik korban.
"Korban langsung meminta tanggungjawab kepada dua mata elang itu. Pelaku lainnya tiba-tiba melakukan pemukulan," ungkapnya.
Setelah itu aksi tersebut dilerai oleh satpam salah satu toko di wilayah tersebut. Kemudian salah satu mata elang itu pelakukan pengancaman kepada para ojol yang sempat bersitegang.
"Salah satu pelaku sempat melontarkan ancaman dengan kalimat berbahasa Sunda, 'Ke Mun Panggih Deui Di Jalan Beak' (Nanti kalau ketemu lagi di jalan, habis)," ucap Hasbi.
Mendengar adanya laporan tersebut, Polisi pangsung bergerak ke lokasi. Kata dia, setelah itu dua mata elang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Margahayu.
"Kami langsung amankan terduga pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dugaan kekerasan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan. Perkembangan kasus akan kami laporkan kembali," pungkasnya.
Simak Video "Video Viral Ibu-ibu Bonceng 2 Anak Dicegat Debt Collector, Polisi Bertindak"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































