Perekrutan petugas Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam di Kabupaten Majalengka segera dibuka. Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan 15-27 September 2022.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Majalengka, Alan Barok Ulumudin menyampaikan, pihaknya membutuhkan 78 orang petugas Panwascam untuk Pemilu 2024 nanti.
"Bulan ini kami akan merekrut Panwascam se-Kabupaten Majalengka sebanyak tiga orang per kecamatan," kata Alam kepada detikJabar, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga yang berminat mendaftarkan diri menjadi petugas Panwascam bisa langsung mendaftar ke Kantor Bawaslu Majalengka. Para pendaftar juga diminta terus memantau medsos atau website Bawaslu Majalengka untuk mendapatkan informasi selanjutnya.
"Saya mengajak seluruh warga Majalengka untuk mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, dan bagi yang ingin ikut serta mendaftar sebagai Panwascam silakan follow medsos Bawaslu Kabupaten Majalengka dan pantau terus website majalengkakab.bawaslu.go.id untuk informasi selanjutnya," jelas dia.
Proses rekrutmen akan dipercepat selama beberapa bulan ke depannya. Para petugas Panwascam itu diharapkan bisa mulai bekerja awal bulan November tahun ini.
"Mudah-mudahan awal November pengawas Panwascam sudah terbentuk dan sudah mulai bekerja," ujar dia.
Catat syarat pendaftaran rekrutmen petugas Panwascam:
1. WNI
2. Berusia minimal 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
7. Mampu sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.