Sopir Jadi Tersangka Usai Bus TMP Bandung Lindas Pejalan Kaki

Sopir Jadi Tersangka Usai Bus TMP Bandung Lindas Pejalan Kaki

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 09:26 WIB
Lokasi warga Astanaanyar tewas ditabrak bus TM Pasundan
Lokasi warga Astanaanyar tewas ditabrak bus TM Pasundan (Foto: istimewa)
Bandung -

Sopir Trans Metro Pasundan Ujang Nana Supriana (41) ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dalam berkendara dan mengakibatkan nyawa pejalan kaki melayang.

Seperti diketahui, korban Ai Julaeha meninggal dunia setelah tertabrak bus yang dikendarai Ujang. Insiden berdarah ini terjadi saat korban menyebrang di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Senin (19/9) kemarin.

Dari CCTV yang dilihat detikJabar, pada waktu kejadian bus melaju dengan kecepatan rendah dan situasi TKP cukup ramai. Saat korban hendak melintas bus tersebut terus melaju tanpa menarik rem sedikitpun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bus langsung berhenti, setelah disadari ada yang terlindas oleh kendaraan umum dalam kota ini. Informasi penetapan tersangka terhadap sopir bus ini, dibenarkan oleh Kanit Gakum Polrestabes Bandung IPTU Arif.

"Udah (penetapan tersangka), sedang diperiksa," kata Arif dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENT

Sopir bus ini, menurut Arif sudah diamankan di Unit Gakum Satlantas Polrestabes Bandung. Sementara, hasil pemeriksaan sopir telah lalai saat berkendara.

"Lalai dan tidak konsentrasi," ujarnya.

Akibat kejadian ini, sang sopir disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2 tentang kecelakaan lalu lintas.

"Penjara maksimal enam tahun," tambahnya.

Saat disinggung apakah sopir tersebut sudah dilakukan tes urine, Arif menyebut ters urine akan dilakukan hari ini sekaligus merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.

(wip/yum)


Hide Ads