Kondisi Terkini Bocah Cirebon yang Dianiaya Ibu Angkat

Kondisi Terkini Bocah Cirebon yang Dianiaya Ibu Angkat

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 15:50 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menunjukkan foto bocah korban kekerasan yang dilakukan ibu angkat
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menunjukkan foto bocah korban kekerasan yang dilakukan ibu angkat (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Bocah laki-laki asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon yang menjadi korban kekerasan oleh ibu angkat saat ini telah diamankan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon. Kondisi bocah usia 6 tahun itu juga dilaporkan mulai membaik.

"Saat ini anaknya sudah membaik, sudah ceria lagi. Udah enggak demam. Paling tinggal penyembuhan bekas luka-lukanya aja," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah saat dihubungi detikJabar, Selasa (20/9/2022).

Dikatakan Fifi, pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap anak tidak kembali terjadi. Dalam hal ini, KPAID meminta masyarakat agar tak segan untuk melapor jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera laporkan ketika menemukan anak-anak dalam kondisi teraniaya," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah di Cirebon, baru-baru ini.

Fifi memastikan, pihaknya akan merespon cepat ketika mendapat laporan terkait kasus tindak kekerasan yang menimpa kepada anak-anak.

ADVERTISEMENT

"Jangan takut, jangan malu untuk melaporkan. KPAID Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan baik dengan PPA Polresta Cirebon," kata dia.

Sekadar diketahui, baru-baru ini KPAID Kabupaten Cirebon mendapat laporan terkait adanya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, korban merupakan bocah laki-laki berusia 6 tahun. Dia mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, diduga akibat dianiaya oleh ibu angkatnya berinisial AM (43).

Kasus ini terungkap setelah KPAID Kabupaten Cirebon mendapat laporan dari warga desa. Saat ini, terduga pelaku yang juga ibu angkat korban, saat ini telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, akibat tindak kekerasan yang dialaminya, bocah laki-laki usia 6 tahun itu mendapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari luka di bagian kepala, telapak tangan, lengan dan di beberapa bagian tubuhnya lainnya.

"Dari hasil pengecekan kita dan visum juga, jadi korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian matanya merah karena pernah didorong dan membentur meja. Selain itu ada juga luka di telapak tangan akibat disundut bara api. Dan ada juga luka-luka lain di sekujur tubuhnya," kata Anton, Senin (19/9/2022).

Dikatakan Anton, saat ini, tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak inisial AM (43) telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads