AM (43), wanita asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. AM diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari luka di bagian kepala, telapak tangan, lengan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
"Dari hasil pengecekan kita dan visum juga, jadi korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian matanya merah karena pernah didorong dan membentur meja. Selain itu ada juga luka di telapak tangan akibat disundut bara api. Dan ada juga luka-luka lain di sekujur tubuhnya," kata Anton, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata Anton, tersangka AM telah melakukan tindak kekerasan sejak korban masih berusia sekitar 2 tahun. Menurut Anton, tersangka mengaku melakukan tindak kekerasan terhadap anak angkatnya karena tidak bisa menahan emosi.
Meski begitu, untuk mengetahui lebih jauh motif di balik aksi kekerasan terhadap anak ini, polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka AM.
"Nanti kita akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk melihat apakah ibu ini mengalami gangguan kejiwaan atau mungkin ada faktor-faktor lain yang melatarbelakangi dia melakukan tindak kekerasan tersebut," kata dia.
Saat ini, bocah laki-laki yang menjadi korban kekerasan telah diamankan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perlindungan. Sementara untuk tersangka AM, saat ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
Sekadar diketahui, aksi kekerasan yang menimpa bocah itu terungkap setelah ada warga desa yang melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon . Atas adanya laporan tersebut, KPAID bersama aparat keamanan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat tinggal bocah malang itu pada Sabtu (17/9/2022).
"Ada warga yang laporan ke Bunda dan akhirnya Bunda tindaklanjuti. Mungkin orang yang laporan merasa kasihan dengan melihat banyaknya luka (di tubuh korban)," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Fifi mengatakan, akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. "Pada saat diamankan, anaknya dalam kondisi demam. Mungkin karena efek dari luka-lukanya," kata Fifi Sofiah.
(yum/yum)