Undang bernasib apes usai rumahnya dibongkar rentenir gegara tunggakan utang Rp 1,3 juta. Usai melaporkan tindakan itu ke Polisi, Undang kini dikabarkan malah diancam orang tak dikenal.
Insiden pengancaman yang diterima Undang terjadi dua kali. Pertama, ada seseorang yang menyampaikan pesan melalui WhatsApp. Pesan tersebut dibaca oleh kerabatnya.
"Katanya, tenang saja. Buat pelapor, pasti ada kejutan," ujar Undang menirukan pesan yang dia baca tersebut, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ancaman tersebut, Undang juga menerima ancaman secara langsung. Ancaman itu, dilancarkan seseorang yang dikenalnya.
"Teriak-teriak, nyari-nyari saya. Kejadiannya kemarin," ungkap Undang.
Undang mengaku terkejut sekaligus takut dengan ancaman tersebut. Akibat ancaman itu, Undang kemudian meminta perlindungan kepada Barisan Santri Jawa Barat (Basjab) serta pengacara yang kini dipercayainya, Syam Yosef.
"Kami menerima informasi, jika Pak Undang ini mendapatkan ancaman. Oleh karena itu, kami siap melindungi dan saat ini Pak Undang kami amankan di rumah aman kami," kata Panglima Basjab Aceng Bustomi kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Perkara pembongkaran rumah yang dilakukan rentenir berinisial A itu terjadi, hari Sabtu (10/9) lalu. Rumah Undang di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi rata usai dibongkar beberapa orang.
Pembongkaran rumah itu, dilatarbelakangi saat istri Undang, Sutinah meminjam uang ke rentenir pada tahun 2020 lalu. Sutinah diketahui meminjam uang Rp 1,3 juta.
Kuasa Hukum, Syam Yosef mengatakan, uang Rp 1,3 juta tersebut harus dikembalikan secara utuh kapanpun, tidak ada batasan jatuh tempo. Dengan catatan, sang rentenir menerapkan bunga Rp 350 ribu per bulannya.
"Jadi, bayar utangnya harus sekaligus. Kalau belum punya (uang), per bulan bayar aja dulu yang bunganya Rp 350 ribu," kata Yosef.
Yosef mengatakan, Sutinah sempat membayar bunga tersebut selama dua bulan saat itu. Namun, lantaran terkendala ekonomi, Sutinah tak mampu membayar hingga 6 bulan lamanya.
Utang tersebut berlarut hingga kini. Bahkan, jumlah utang diketahui membengkak. Menurut Yosef, berdasarkan keterangan Undang, sang rentenir mengklaim utang Sutinah menjadi Rp 15 Juta.
Di tanggal saat kejadian, rentenir berinisial A itu kemudian memutuskan untuk membongkar rumah Undang dan mengambil alihnya. Dalih A kepada Undang, jika dia telah melakukan transaksi jual beli dengan kerabat Undang perihal rumah tersebut.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu dan tanpa persetujuan," pungkas Yosef.
Pilu Undang tak berhenti sampai di situ. Yosef menambahkan, A juga mempersilakan warga setempat untuk mengambil perabotan milik Undang.
"Ada yang ngambil genting, spring bed, sampai dari mereka juga ada yang ngambil perabotan dapur," pungkas Yosef.
Undang, diketahui tidak ada di rumah saat kejadian. Sebab, Undang tengah berupaya mencari pekerjaan di Bandung, untuk melunasi utangnya kepada sang rentenir.
(mso/mso)