Kronologi Pembongkaran Rumah Warga Garut gegara Utang ke Rentenir

Kronologi Pembongkaran Rumah Warga Garut gegara Utang ke Rentenir

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 18 Sep 2022 14:32 WIB
Rumah di Garut dibongkar gegara utang
Rumah warga di Garut dibongkar rentenir (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Undang (42) bernasib pilu. Rumah yang ditinggalnya merantau rata dengan tanah usai dibongkar rentenir gegara utang sang istri Rp 1,3 juta

Peristiwa pembongkaran rumah tersebut terjadi pada Sabtu (10/9/2022) pagi lalu sekitar jam 09.00 WIB. Rumah yang berada di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Garut itu dibongkar beberapa orang tukang bangunan suruhan.

Kepada warga setempat, tukang bangunan tersebut mengaku disuruh seseorang berinisial A, yang tak lain adalah rentenir yang berurusan dengan istri Undang, Sutinah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa basa-basi, mereka langsung menghancurkan rumah semi permanen dengan bahan anyaman bambu itu. Beberapa warga sempat bertanya kepada para tukang, namun mereka mengatakan bahwa pembongkaran itu merupakan urusan pribadi antara si bos dengan pemilik rumah.

Usut punya usut, pembongkaran rumah itu ternyata berkaitan dengan utang istri Undang, Sutinah terhadap A. Diwawancarai detikJabar, Minggu (18/9/2022) siang, pengacara Undang, Syam Yosef membeberkan duduk perkaranya.

ADVERTISEMENT

"Jadi awalnya itu, di tahun 2020 lalu, istri Pak Undang ini meminjam uang ke A, sebesar Rp 1,3 juta," kata Yosef.

Yosef menjelaskan bunga dari pinjaman tersebut, senilai Rp 350 ribu per bulan. Jadi, kata Yosef, kliennya itu wajib membalikan uang Rp 1,3 juta ke rentenir, sekaligus membayar bunga Rp 350 ribu.

"Jadi bayar utangnya harus sekaligus. Kalau belum punya, per bulan bayar aja dulu yang bunganya Rp 350 ribu," katanya.

Dua bulan sejak peminjaman uang, Sutinah berupaya untuk melunasi. Dalam jangka waktu dua bulan, Sutinah rutin membayar. Namun, lantaran tidak punya uang Rp 1,3 juta plus bunga bulanan, Sutinah hanya mampu membayar bunga per bulan sebanyak Rp 350 ribu.

"Nah, beberapa bulan kemudian, Pak Undang ini memiliki masalah keuangan. Sehingga tidak bisa membayar selama sekitar 6 bulan," kata Yosef.

Sadisnya aksi si rentenir, bunga per bulan yang tak mampu dibayar Sutinah itu terus dijumlahkan hingga utang yang tadinya Rp 1,3 juta, saat ini menurut pengakuan sang rentenir, kata Yosef, membengkak jadi Rp 15 Juta.

Sekitar dua tahun berlalu, di bulan September 2022 ini, A kembali mendatangi kediaman Undang, dengan maksud menagih utang. Namun, saat itu Undang tidak ada di rumah lantaran tengah berupaya mencari pekerjaan di Bandung.

Entah apa alasannya, di hari Sabtu, 10 September 2022, A datang membawa rombongan. Dia langsung membongkar rumah Undang. Beredar informasi, jika sebelum pembongkaran itu, sudah ada transaksi jual-beli yang dilakukan oleh A dengan kerabat Undang.

"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu dan tanpa persetujuan," ungkap Yosef.

Undang sendiri baru mengetahui kejadian pembongkaran itu, beberapa hari berselang. Setelah dia beserta anak dan istrinya pulang ke Garut.

Melihat rumahnya sudah rata dengan tanah, Undang kemudian melaporkannya ke Polsek Banyuresmi, atas dugaan pengerusakan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Undang sendiri diketahui sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia kemudian menguasakan kasus tersebut kepada Yosef.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads